Solusi Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Berencana Tinggal Nomaden
Peserta dianggap berada di luar wilayah bila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu, bukan merupakan kegiatan yang rutin.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selamat siang Tribun Jogja, saya mau bertanya perihal BPJS Kesehatan. Istri dan anak saya peserta JKN mandiri aktif lebih dari satu tahun.
Yang saya tanyakan, bulan depan istri dan anak saya pindah ke satu kota di Provinsi Jawa Timur dan kost di sana, jadi besar kemungkinan belum bisa pindah alamat menetap.
Dikarenakan mungkin akan sering pindah-pindah kos, prosedurnya bagaimana agar kartu BPJS bisa digunakan di kota Provinsi Jawa Timur itu. Terima kasih. ekoadhibbm@xxx.com
Jawaban:
Peserta dianggap berada di luar wilayah bila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu, bukan merupakan kegiatan yang rutin.
Untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat tujuan, maka peserta wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.
Apabila peserta pindah domisili, dapat merubah FKTP di Kantor BPJS Kesehatan setempat, dengan mengisi formulir perubahan data dan membawa identitas tinggal di tempat tujuan. (tribunjogja.com)
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta