Pestisida Kedaluwarsa Masih Efektif Kendalikan Hama Wereng

Penanganan hama wereng yang menyerang selatan Bantul akhir-akhir ini terus dilakukan dengan bantuan pestisida dari Pemkab Bantul

Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjogja/anggapurnama
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penanganan hama wereng yang menyerang selatan Bantul akhir-akhir ini terus dilakukan dengan bantuan pestisida dari Pemkab Bantul. Meski begitu masih ada temuan pestisida bantuan yang kadaluarsa.

Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Widodo menjelaskan tidak mengkhawatirkan adanya pestisida kadaluarsa yang digunakan untuk membasmi wereng.

"Kadaluarsa pestisida tidak seberbahaya produk olahan, selama bungkus tidak rusak toksisitasnya masih tinggi," katanya pada Selasa (23/2/2016) di Sedayu.

Menurutnya meski dalam kemasan pestisida kedaluwarsa pada 2013 hingga 2015 masih layak untuk digunakan karena keberhasilan pengendalian hama tidak hanya dipengaruhi masa kedaluwarsa pestisida.

Efektifitasnya menurutnya lebih banyak dipengaruhi benar tidaknya pengaplikasian termasuk dalam meracik formula pestisida yang akan disemprot, selain juga waktu penyemprotan yang juga harus tepat.

"Kuncinya pengendalian wereng dengan pestisida harus tepat sasaran di rumpun bagian bawah, tapi masih banyak yang semprot di atas, banyak juga yang malah kelebihan dosis," tuturnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pengendalian di beberapa titik serangan wereng, luas serangan dianggapnya tidak bertambah dan intensitas serangannya juga berkurang.

Dari 12 ribu hektare lahan pertanian di Bantul hanya tinggal 35 hektare yang masih mereka pantau terkait wereng, sedangkan yang gagal karena wereng sebanyak 4,8 hektare.

"Segera berhasil dikendalikan sehingga tidak makin meluas," katanya.

Sebelumnya, anggota komisi B DPRD Bantul, Suradal mempertanyakan keseriusan pemkab dengan adanya adanya laporan dari petani di Donotirto, Kretek yang lahannya terserang wereng.

Namun bantuan pestisida dari pemkab dianggap kurang efektif karena dalam kemasan tertera baik digunakan sebelum tahun 2011.

"Ini menunjukkan belum ada keseriusan dari pemkab, dan tidak boleh diulangi," tuturnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved