Gigi Tiruan Dijamin BPJS

Protesa gigi mendapat bantuan penggantian biaya oleh BPJS Kesehatan tiap dua tahun sekali melalui prosedur yang ditetapkan.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
grafistribunjogja/suluhpamungkas
ilustrasi gigi tiruan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepada BPJS Kesehatan, untuk gigi tiruan yang dapat dibuat di Puskesmas, berapa ongkosnya per gigi? Ditanggung BPJS atau tidak? +6281943276xxx

Jawaban:

Protesa gigi mendapat bantuan penggantian biaya oleh BPJS Kesehatan tiap dua tahun sekali melalui prosedur yang ditetapkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Untuk penggantian gigi tiruan 1-8 gigi maksimal Rp 250 ribu, sementara lebih dari 8 gigi per rahang maksimal Rp 500 ribu. Untuk full rahang atas dan bawah maksimal Rp 1 juta. (tribunjogja.com)

BPJS Kesehatan KCU Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved