Ini Syarat untuk Pengurusan Penerbitan BPKB
Ditlantas Polda DIY kini memiliki layanan one day service untuk penerbitan BPKB baru.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ditlantas Polda DIY kini memiliki layanan one day service untuk penerbitan BPKB baru.
Sehingga jika didaftarkan hari ini, besok dicetak, kemudian lusa bisa diambil. Namun kondisi ini sangat bergantung pada mesin pencetak dan material BPKB.
Saat ini, layanan dapat berjalan optimal karena mesin dan material BPKB sedang baik. Layanan one day service ini juga bisa diakses bagi pemilik kendaraan yang sudah mengantongi STNK kendaraan yang akan didaftarkan BPKB-nya.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :
1. Tanda jati diri / identitas berupa :
a. Bila perorangan : KTP
b. Untuk badan hukum : salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili
c. Untuk instansi pemerinath : surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel / dicap instansi
2. Faktur pembelian
3. NIK
4. Cek fisik kendaraan
5. Tanda periksa kendaraan
6. Formulir permohonan
7. Surat keterangan dealer
8. Surat Kuasa jika diwakilkan (*)
Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/stnk-bpkb-pajak-kendaraan-samsat.jpg)