Pakai BPJS Kok Suruh Bayar Biaya Infus?
Saudara saya diharuskan bayar admin Rp 600 ribu tanpa disertakan kuitansi. Pegawai klinik tersebut menjelaskan katanya untuk biaya infus
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja tindakan-tindakan di faskes 1 yang tidak ditanggung BPJS? Saudara saya peserta BPJS mandiri kelas 3, melahirkan di klinik mitra BPJS dengan kelahiran normal yang sebelumnya karena keadaan lemas dan muntah harus mendapatkan tindakan infus selama 3 hari.
Setelah ibu dan bayi dinyatakan boleh pulang, saudara saya diharuskan bayar admin Rp 600 ribu tanpa disertakan kuitansi. Pegawai klinik tersebut menjelaskan katanya untuk biaya infus dll, benarkah itu? Terima kasih.
Dari: + 6287839599xxx
Tindakan yang dilakukan di FKTP sepanjang indikasi medis, masuk dalam Jaminan Rawat Inap yang dijaminkan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya pemberian infus bila dibutuhkan.
Untuk aduan pelayanan peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan setempat di nomor hotline 08156579780.
Sedangkan pelayanan yang tidak dijamin oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama antara lain :
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan / atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja meyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa / wabah
15. Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events)
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan (tribunjogja.com)
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta