Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
Beredar Pesan Berantai Kronologi Ipul Cabuli DS
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan Saipul mengaku perbuatannya.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Ikrob Didik Irawan
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiatkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 jt dan paling sedikit 60 jt.
Pesan berantai kronologi itu sejalan dengan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.
Setelah acara TV itu berakhir, korban kemudian diajak Saipul ke kediamannya di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Korban kaget saat tiba-tiba Saipul masuk ke kamarnya dan melakukan tindak pencabulan.
"Pas jam setengah 5 pagi, korban kaget, bangun, itu yang dilaporkan ke kita, terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh SJ," tutup Daniel.
DS langsung melaporkan pencabulan itu ke Polsek Kelapa Gading pada Kamis pagi. Polisi pun menjemput SJ dari rumahnya di Kelapa Gading.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres. (*)
