WNA Asal India Ini Ditangkap Kantor Imigrasi Wonosobo Karena Tak Bervisa Tinggal

Sethuramalingam ini terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sethuramalingam Vairakannu, warga negara asing (WNA) asal India, harus berurusan dengan hukum setelah melanggar Undang-undang Keimigrasian.

Sethuramalingam ini terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo lantaran surat tinggalnya di Indonesia hanya berupa Visa Wisata (Visa On Arrival).

Dari keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, penangkapan terhadap warga negara India ini dilakukan setelah ada informasi masyarakat yang menyebutkan warga ini sudah tinggal di sebuah rumah di Wonosobo selama beberapa lama. Dari informasi itu, kemudian, Kantor Kelas II Wonosobo melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Verico Sandi, yang memimpin petugas imigrasi kemudian mendatangi rumah yang dimaksudkan. Setelah mengamankan, kemudian melakukan pemeriksaan paspor.

“Dalam pemeriksaan tersebut diketahui warga berinisial SV diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 Pasal 78 ayat 3. Kami sudah bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Suparman, Rabu (17/2/2016).

Dia menjelaskan, dari barang bukti paspor milik Sethuramalingam tersebut, diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 8 Desember 2014 dengan menggunakan Visa Wisata (Visa On Arrival). Dia juga tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggalnya.

Adapun, terkait dengan ancaman hukuman, seperti dengan kasus WNA sebelumnya, pihak kantor Imigrasi dimungkinkan bisa mendeportasi yang bersangkutan. Pihaknya juga menjelaskan, Sethu ditangkap saat kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo melakukan pengawasan, orang asing secara tertutup yang digelar sejak, Selasa (16/2) lalu.

Suparman dalam hal ini mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Pihaknya, juga berharap agar masyarakat lainnya melakukan hal yang serupa. “Pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Imigrasi yang dapat lebih optimal jika mendapat dukungan dari masyarakat,” paparnya.

Suparman menerangkan, sepanjang tahun 2015 pihaknya telah mendeportasi 11 warga negara asing dari berbagai negara. Antara lain WNA asal Tiongkok 4 orang, Italia 2 orang, Taiwan 1 orang, Korea Selatan 2 orang, serta dari Malaysia dan Swedia masing-masing 1 orang.

Sebagian besar para WNA ini kedapatan telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada model pelanggaran lainnya yang bisa muncul. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved