Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Dengar dari BPJS Kesehatan

Pelayanan alat kesehatan dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagaimana cara untuk mendapatkan jaminan Alat Bantu Dengar (hearing aids) ke Toko Alat Bantu Dengar yang bekerjasama dengan BPJS? Mana saja toko tersebut?

Dari: +6287839202xxx

Pelayanan alat kesehatan dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Ketentuan pelayanan alat-alat bantu kesehatan alat bantu dengar antara lain :

1. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

2. Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT di FKRTL yang kerjasama BPJS Kesehatan

3. Syarat klaim alat bantu dengar :

A. Surat Elijibilitas Peserta (SEP)
B. Resep alat bantu dengar dari dokter spesialis THT
C. Hasil audiometri dari spesialis THT

4. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal sekali dalam lima tahun.

5. Apabila sebelum lima tahun diperlukan penggantian alat bantu dengar oleh sebab apapun (perubahan ukuran, hilang, rusak dan sebab lain), maka BPJS Kesehatan tidak menjamin.

6. Penjaminan alat bantu dengar di FKRTL yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan, tidak ada sistem reimburse ke BPJS Kesehatan.

Daftar Rumah Sakit yang melayani alat bantu dengar :
- RS Akademik UGM
- RSPAU Hardjolukito
- RS Bethesda
- RS Panti Rapih
- RS Hidayatullah
- RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta
- RS PKU Muhammadiyah II Gamping
- RSUD Wates
- RSUD Bantul (tribunjogja.com)

BPJS Kesehatan Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved