Tolak RUU Penghancuran KPK

Revisi UU KPK yang dikatakan akan memperkuat KPK, justru dinilai masyarakat sebagai upaya DPR untuk melemahkan KPK.

Penulis: una | Editor: oda
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rona Rizkhy Bunga C.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Disepakatinya revisi UU KPK oleh DPR untuk masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016 pada 26 Januari 2016 lalu, kemudian menuai protes dan penolakan keras dari beberapa kalangan masyarakat.

Revisi UU KPK yang dikatakan akan memperkuat KPK, justru dinilai masyarakat sebagai upaya DPR untuk melemahkan KPK.

Kemudian kekecewaan bergulir ketika presiden Jokowi yang pada 19 Juni 2015 melalui Taufiqurrahman Ruki menyatakan menolak rencana pemerintah untuk membahas RUU KPK justru mulai berbalik arah dan kemudian lewat para pembantu (bawahan)nya, menyetujui dan mendukung pembahasan RUU KPK.

Pusan Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM dalam konferensi pers, Jumat (12/2) menyatakan menolak RUU yang dinilai akan menghancurkan KPK tersebut.

Ada 3 poin dari Puskat UGM yang kemudian dijadikan landasan untuk menolak RUU KPK.

Revisi tersebut diduga merupakan kesepakatan harap dua institusi yang melakukan barter yang kemudian mengorbankan institusi KPK.

Pasalnya, RUU tadinya merupakan insiatif pemerintah sedangkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) merupakan inisiatif DPR.

Kemudian yang terjadi justru sebaliknya, melalui rapat baleg, DPR dan pemerintah sepakat membarter keduanya.

"Adanya barter RUU tersebut tidak dibarengi dengan penjelasan tujuannya. Lantas, ada apa dibalik barter tersebut? Apa ada agenda dibalik barter? Kemudian ketika dari awal presiden menolak RUU KPK, dan kemudian para bawahannya menyatakan dukunggan terhadap pembahasan RUU, ini sangat mencurigakan. Apakah bawahan presiden punya agenda dibalik semua ini?" ujar Zaenurrahman, peneliti Pukat UGM.

Lalu, mengacu pada pernyataan Presiden pada 2 Desember 2015, masyarakat, akademisi serta aktivis tegas menolak pembahasan RUU KPK dengan menanda tangani petisi online yang mencapai lebih dari 55 ribu tanda tangan.

"Ada 4 poin yang menjadi pembahasan RUU KPK yaitu penyadapan, penyidikan, pengawasan, dan SP3. Masyarakat melalui petisi sudah menolak. Sekarang semua ditangan presiden. Jika menerima, berarti Jokowi ingkar. Dan saya harap presiden tidak akan salah langkah. Presiden seharusnya tidak takut dengan tekanan politik. Tapi takutlah dengan kepercayaan masyarakat yang mungkin akan memudar karena janji-janjinya tak ditepati," tambah Fariz Fachryan.

Dilihat secara substansinya RUU KPK tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak dibarengi dengan naskah akademik yang diamanatkan dalam Pasal 19 UU No 12 Tahun 2011.

Alasan-alasan tersebut dinilai Puskat UGM, dapat dijadikan alasan kuat bagi Presiden untuj tidak menandatangani Surat Presiden untuk pembahasan tahap pertama RUU KPK.

Saat ini sudah ada tiga partai yang tidak menyetujui revisi Undang-undang KPK diantaranya Demokrat, Gerindra, dan PKS. Namun, dilihat dari jumlahnya dinilai kurang signifikan untuk membatalkan RUU KPK.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved