Listrik Subsidi Harus Sertakan Dokumen Pemerintah
Benarkah saat ini masyarakat sudah tidak bisa memasang listrik berdaya 450/900 watt?
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Benarkah saat ini masyarakat sudah tidak bisa memasang listrik berdaya 450/900 watt?
Dari: +628157970xxx
Sesuai ketentuan dari PT PLN Pusat melalui surat No 0358/AGA.01.01/DIVAGA/2015 tertanggal, 23 Oktober 2015 bahwa layanan permohonan penyambungan pasang baru dan perubahan daya untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu :
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
b. Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
c. Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
d. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
e. Surat Keterangan dari TNP2K, bahwa rumah tangga tersebut termasuk kategori miskin atau rentan miskin. (tribunjogja.com)
Kardiman Paulus
Humas PT PLN (Persero) Area Yogyakarta