Listrik Subsidi Harus Sertakan Dokumen Pemerintah

Benarkah saat ini masyarakat sudah tidak bisa memasang listrik berdaya 450/900 watt?

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Benarkah saat ini masyarakat sudah tidak bisa memasang listrik berdaya 450/900 watt?

Dari: +628157970xxx

Sesuai ketentuan dari PT PLN Pusat melalui surat No 0358/AGA.01.01/DIVAGA/2015 tertanggal, 23 Oktober 2015 bahwa layanan permohonan penyambungan pasang baru dan perubahan daya untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu :

a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
b. Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
c. Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
d. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
e. Surat Keterangan dari TNP2K, bahwa rumah tangga tersebut termasuk kategori miskin atau rentan miskin. (tribunjogja.com)

Kardiman Paulus
Humas PT PLN (Persero) Area Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved