Kantor Balai Desa Karangduren Terancam Digusur

Tanah yang kini ditempati oleh pemerintah desa masih atas nama pribadi, dan tahun ini pemiliknya menginginkan kembali.

Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Padhang Pranoto
Administrasi tukar guling tanah tak kunjung beres, bangunan Kantor Balai Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum terancam digusur. Rabu (10/2/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Administrasi tukar guling tanah tak kunjung beres, bangunan Kantor Balai Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum terancam digusur.

Hal itu lantaran, tanah yang kini ditempati oleh pemerintah desa masih atas nama pribadi, dan tahun ini pemiliknya menginginkan kembali.

"Memang betul, tanah yang kini ditempati kami (kantor balai desa), masih atas nama Imo Pawiro, kini sudah dimiliki oleh Pak Kusnan. Dulu sejarahnya, pada tahun 1975 tanah tersebut diserahkan secara lisan kepada kami. Sedangkan yang bersangkutan diganti dengan tanah yang berada ditempat lain. Akan tetapi surat ugerannya (serah terima) tidak ada," ujar Kades Karangduren Much Marsum, Rabu (10/2/2016) selepas menemui Pj Bupati di Pemkab Klaten.

Ia mengatakan, meskipun Kusnan telah mendapatkan tanah pengganti namun administrasi surat-menyurat terkait status tanah tersebut tak kunjung beres. Hal itu ditakutkan menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Marsum menyatakan, luasan tanah yang kini menjadi Kantor Kades Karangduren seluas lebih kurang 2600 meter persegi. Sedangkan tanah pengganti sebesar 3000 meter persegi, berupa lahan persawahan.

Meskipun lebih luas, akan tetapi ditilik dari segi harga kantor kepala desa lebih tinggi. Jika ditaksir, harga tanah tersebut dapat mencapai Rp 1 miliar, karena berada di sisi Jl Deles KM 04, yang merupakan akses jalan utama menuju Kota Kabupaten dan kecamatan lain, seperti Kemalang, Karangnongko.

Menurutnya, pemdes sudah pernah mengurus administratif melalui bantuan pemerintah kabupaten Klaten. Namun semenjak dirinya belum menjadi kades, hal itu tak kunjung beres.

"Kita memang tidak memunyai berkas ugeran. Tapi ada cara lain untuk melaksanakan tukar guling yakni dengan membuat perdes. Namun hal itu harus lewat Pemkab Klaten, baru nanti ditembuskan ke BPN. Pak Kusnan pun sebenarnya sudah setuju dengan hal tersebut, asalkan tidak lewat dari tahun ini. Kalau melebihi 2016, maka bangunan yang ada diatas tanahnya akan diratakan," jelas Marsum.

Ditemui dikediamannya, Marsum (73) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, akan meminta propertinya itu kembali. Namun, jika urusan administrasi bisa selesai sebelum akhir 2016, ia akan merelakan tanah tersebut berdasarkan peraturan yang ada.

"Kalau saya tidak masalah jika tanah (yang berdiri kantor kepala desa) itu ditempati selama tukar guling sesuai administrasinya selesai pada tahun ini. Namun jika tidak, saya akan meminta kembali tanah tersebut. Sebab kalau tidak, bisa berakibat kurang baik dimasa depan, terutama bagi anak saya," ujarnya, ditemui di kediamannya Dusun Somolinggang, Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum-Klaten.

Menurutnya, ia sudah pernah menandatangani surat agar tanah tersebut diurus secara legal. Ia pun tak mempermasalahkan, jika tanah pengganti yang akan didapatnya nilai harganya lebih rendah.

Sementara itu Pj Bupati Klaten Jaka Sawaldi mengatakan akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu terkait dengan properti Desa Karangduren dan juga keinginan dari warga desa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved