Penertiban Toko Modern Kurang Tegas

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang gencar melakukan penertiban toko modern berjejaring yang beroperasi tidak sesuai tata ruang

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Angga Purnama
Petugas Satpol PP Sleman memasang segel di salah satu toko modern di Pasar Gamping, Senin (18/1/2016) 

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang gencar melakukan penertiban toko modern berjejaring yang beroperasi tidak sesuai tata ruang.

Terbukti sudah ada enam toko modern yang sudah ditutup lantaran berdekatan dengan pasar tradisional.

Meski saat ini toko yang sudah ditutup tidak lagi buka, namun sejak upaya penertiban yang dilakukan pada 18 Januari lalu belum ada lagi upaya penertiban.

Padahal total pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemkab Sleman sebanyak 89 toko modern berjejaring.

Data yang dihimpun Tribun Jogja, berdasarkan keputusan Bupati Sleman jumlah tersebut terdiri dari enam toko berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional, 25 unit berada di radius 200 meter, 20 unit kurang dari 500 meter dan sisanya belum mengantongi izin operasional.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur bahwa toko modern harus berada di rasius minimal satu kilometer dari pasar tradisional.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna menilai upaya yang dilakukan oleh Pemkab Sleman itu belum berdampak signifikan.

Hal ini lantaran penertiban tidak dilakukan secara bersambung pada periode tertentu.

“Buktinya belum ada kelanjutan lagi setelah menutup enam toko. Sementara yang disampaikan kepada masyarakat ada 89 toko,” ungkapnya, Senin (8/2/2016).

Menurutnya selain belum menunjukkan keseriusan Pemkab, upaya penertiban ini juga belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha toko modern berjejaring.

Seperti penertiban berupa penutupan paksa dengan cara penyegelan, namun tanpa disertai penggembokan paksa.

“Meskipun dengan segel dapat dituding melanggar hukum, namun semestinya ada aksi yang lebih tegas lagi. Penggembokan paksa misalnya. Tentu akan memberikan efek jera bagi pelaku yang ditertibkan,” ujarnya.

Hempri menjelaskan hal tersebut dapat berdampak pada meredupnya usaha milik masyarakat dengan masih banyaknya toko modern yang beroperasi.

Terutama toko kelontong milik masyarakat lokal yang berdekatan dengan toko modern.

“Masyarakat sangat berharap penertiban ini dapat menyelamatkan usaha kecil. Namun jika tidak ada keseriusan, masyarakatlah yang dikorbankan,” kata dia menjelaskan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved