Tuntut Uang Dikembalikan, Belasan Orang Datangi Kantor Majestic Land
Mereka menuntut pertanggung jawaban developer tersebut atas penipuan dan penggelapan uang investasi apartemen, condotel, dan perumahan.
Penulis: gil | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belasan orang mendatangi kantor developer Majestic Land di Wisma Hartono Jalan Jendral Suridman, Yogyakarta pada Kamis (4/2/2016) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka menuntut pertanggung jawaban developer tersebut atas penipuan dan penggelapan uang investasi apartemen, condotel, dan perumahan di sejumlah daerah di DIY.
Dwi Haryanto (40) salah satu pelapor mengatakan, dirinya sudah bayar lunas pada tahun 2014 sebanyak 600 juta rupiah untuk dua unit apartemen M Icon.
"Bulan Mei 2015 dijanjikan pembangunan dimulai namun ternyata nihil di lokasi pembangunan. November 2015 saya mencoba hubungi Majestic, ternyata sudah kosong kantornya. Semua kontak tidak bisa dihubungi," ucapnya.
Namun Dwi juga belum mau melapor ke kepolisian.
"Saya menginginkan kejelasan dari pihak Majestic. Harapannya, proyek berlanjut namun kalau memang mau dihentikan, saya menginginkan keterangan resmi dan uang saya dikembalikan sepenuhnya," ujar Dwi.
Berbeda dengan Dwi, Siti Nurhidayah (30) sudah melapor ke kepolisian terkait penipuan dan penggelapan oleh Majestic Land.
"Saya sudah membuat laporan dengan terlapor saudara Wisnu Tri Anggoro selaku direktur Majestic Land pada tanggal 16 Januari 2016 ke Polda DIY atas tuduhan tindak penipuan dan penggelapan," katanya.
Siti mengaku sudah membayar lunas 60 juta rupiah untuk sebuah unit Villa Wisata Kampung Jogja sejak Agustus 2015 ke Majestic Lan.
"Saya investasi 30% per unit Villa dan dijanjikan Maret 2016 proyek selesai tapi november 2015 kemaren pembangunan berhenti. Saya mengkonfirmasi ke Majestic, mereka mengatakan untuk tenang karena menjanjikan villa terus dibangun tapi ternyata pembangunan berhenti, " ujar Siti.
Kantor Majestic land saat ini terlihat kosong dan disegel. Kantor developer tersebut disegel oleh pihak pemilik gedung, Wisma Hartono sejak November 2015.
Majestic Land adalah pengembang properti untuk lima proyek properti di DIY, Yakni Villa Wisata Kampung Jogja di Desa Krebet, Pajangan, Bantul, Apartemen M Icon di Jalan Kaliurang km 10, Sleman, Best Western Majestic Condotel di Jalan Laskda Adistujipto, Majestic Banguntapan Residence di Jembidan, Banguntapan, Bantul, dan Apartemen Majestic Grand Bale di Timoho, Yogyakarta. (tribunjogja.com)