Raperdais Kebudayaan DIY Masih Belum Selesai Dibahas
Pansus masih berkutat dengan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan (Danais).
Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Kebudayaan yang tahun lalu tak selesai dibahas, di tahun 2016 ini belum tersentuh.
Padahal Raperdais yang mengatur soal budaya gotong royong masyarakat tersebut ditetapkan oleh DPRD DIY sebagai prioritas untuk dibahas.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperdais Kebudayaan DPRD DIY, Suwardi mengakui bahwa Raperdais Kebudayaan hingga kini belum sempat dibahas.
Sebab, Pansus masih berkutat dengan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan (Danais).
“Karena Raperdais Kebudayaan digabung dengan pembahasan evaluasi Danais. Jadi selama ini masih berkutat di evaluasi Danais,” kata Suwardi di DPRD DIY, Rabu (3/2/2016) petang.
Dia pun mengungkapkan, saat ini Pansus tengah meminta waktu pembahasan Raperdais Kebudayaan diperpanjang kepada Pimpinan DPRD DIY. Sesuai tata tertib, pihaknya akan menerima tambahan 10 hari dalam membahas Raperdais itu.
“Bahkan kalau nanti 10 hari belum selesai, kita diperbolehkan meminta tambahan waktu lagi,” kata mantan Ketua Pansus Raperdais Kebudayaan di 2015.
Suwardi mengatakan, pihaknya tak akan terburu-buru dalam membahas Raperdais Kebudayaan. Sebab Raperdais tersebut akan menjadi Rencana Induk Kebudayaan (RIK) yang menjadi acuan bagi DIY selama 25 tahun ke depan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengemukakan, Raperdais Kebudayaan semestinya diparipurnakan pada 5 Februari 2015.
Namun hingga kini, Pansus yang bersangkutan belum dapat menyelesaikannya sesuai jadwal.
“Kami sudah menerima Pansus meminta tambahan waktu. Biasanya nanti akan kami koordinasikan, dan kami setujui,” ucap Inung, sapaan akrabnya.
Dia pun memaklumi jika Pansus Raperdais Kebudayaan tak dapat melaksanakan tugasnya sesuai target. Alasannya karena pembahasan evaluasi pembahasan Danais menyita waktu.
Selain itu menurutnya, materi dalam Raperdais Kebudayaan tergolong berat.
Menurutnya selain Pansus Raperdais Kebudayaan, Pansus tentang pengelolaan moda transportasi tradisional juga mengajukan tambahan waktu pembahasan. (*)