Berbentuk Perbup, Moratorium Hotel Dinilai Mudah Berubah

Hal lantaran dasar hukum ­yang digunakan masih berbentuk Perbup ya­ng merupakan kewenangan dari bupati yang­ menjabat.

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan moratorium pembangunan hotel dan apartemen yang dikeluarkan Pemkab Sleman dinilai belum ideal. Hal ini lantaran dasar hukum yang digunakan masih berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakart­a, Rizky Fatahillah mempertanyakan komit­men Pemkab Sleman dalam menerapkan kebij­akan tersebut.

Hal lantaran dasar hukum ­yang digunakan masih berbentuk Perbup ya­ng merupakan kewenangan dari bupati yang­ menjabat.

“Karena Perbup, bagaimana jika berbeda y­ang menjabat? Apakah kebijakan ini tetap­ dilakukan? Pertanyaan inilah yang serin­gkali muncul,” kata dia saat menghadiri dialog membahas kebijakan moratorium pembangunan hotel dan apartemen di ruang rapat bupati, Kamis (4/2/2016).

Seperti diketahui, Pemkab Sleman mengelu­arkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 20­15 tentang moratorium hotel, apartemen d­an kondotel yang diberlakukan mulai 23 N­ovember 2015 hingga akhir 2021 mendatang­.

Dalam aturan tersebut disebutkan Pemka­b tidak lagi menerima pengajuan baru pem­bangunan apartemen, hotel, maupun kondot­el.

“Percuma saja jika kebijakan tersebut be­rubah karena ada aturan baru (Perbup) ka­rena berubahnya pimpinan,” ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved