Berbentuk Perbup, Moratorium Hotel Dinilai Mudah Berubah
Hal lantaran dasar hukum yang digunakan masih berbentuk Perbup yang merupakan kewenangan dari bupati yang menjabat.
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan moratorium pembangunan hotel dan apartemen yang dikeluarkan Pemkab Sleman dinilai belum ideal. Hal ini lantaran dasar hukum yang digunakan masih berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah mempertanyakan komitmen Pemkab Sleman dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Hal lantaran dasar hukum yang digunakan masih berbentuk Perbup yang merupakan kewenangan dari bupati yang menjabat.
“Karena Perbup, bagaimana jika berbeda yang menjabat? Apakah kebijakan ini tetap dilakukan? Pertanyaan inilah yang seringkali muncul,” kata dia saat menghadiri dialog membahas kebijakan moratorium pembangunan hotel dan apartemen di ruang rapat bupati, Kamis (4/2/2016).
Seperti diketahui, Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang moratorium hotel, apartemen dan kondotel yang diberlakukan mulai 23 November 2015 hingga akhir 2021 mendatang.
Dalam aturan tersebut disebutkan Pemkab tidak lagi menerima pengajuan baru pembangunan apartemen, hotel, maupun kondotel.
“Percuma saja jika kebijakan tersebut berubah karena ada aturan baru (Perbup) karena berubahnya pimpinan,” ujarnya. (tribunjogja.com)