Tim Wasdaltib Tambang Tertibkan Satu Penambangan
Satu lokasi penambangan galian c yang berada di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom ditutup sementara karena tidak berizin.
Penulis: pdg | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tim pengawasan, pengendalian dan penertiban (Wasdaltib) tambang provinsi Jawa Tengah, kembali melakukan razia di sejumlah lahan tambang pasir ilegal di Klaten.
Hasilnya, satu lokasi penambangan galian c yang berada di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom ditutup sementara karena tidak berizin, Selasa (26/1/2016).
Pantauan Tribun Jogja, razia dilakukan oleh tim dari ESDM Jateng, Satpol PP Jateng dan Balai ESDM wilayah Surakarta. Kelompok tersebut kemudian dibagi menjadi dua. Ada yang bergerak ke Kecamatan Kemalang dan Kecamatan Jatinom.
Tim yang menuju ke Dusun Guwosari, Desa Balerante, tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun di wilayah itu, terdapat sebuah ekskavator dan sebuah truk pengangkut material galian c yang mogok.
Ketika tim datang kesana, di alat berat tersebut, masih tersemat kunci kontak. Disamping itu, kondisi mesin pun masih terasa hangat.
Rohadi, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM Provinsi Jateng, menyinyalir operasi tersebut telah bocor. Hal itu dilihat dari kondisi disekitar tempat tersebut.
"Kebocoran seperti ini sering kami rasakan, bukan hanya disini tapi seluruh wilayah. Ketika tidak ditemukan ada aktivitas kami tak bisa melakukan pembinaan," katanya.
Namun ketika tim hendak beranjak dari lokasi, pemilik tambang kemudian datang dan menunjukan surat rekomendasi rehabilitasi lahan kritis.
Dalam surat bertanggal 31 Juli 2015, yang memiliki lahan yakni Basiyo Bowo Suroto, diperbolehkan untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis tanah pekarangan seluas 12 hektar.
Adapun tujuan dari rehabilitasi tersebut bertujuan untuk menata, memulihkan dan meningkatkan fungsi lahan menjadi lahan potensial, untuk pertanian atau perkebunan yang akan dilakukan secara bertahap.
Namun selembar surat yang ditandatangani oleh bupati kala itu, disanggah oleh tim wasdaltib sebagai izin operasional. Menurut Rohadi, izin merehabilitasi tidak boleh mengangkut keluar bahan material.
Namun di lapangan, penambang terbukti mengangkut keluar material dari lokasi untuk dijual kembali.
Pemilik tambang Basiyo berkilah, bekas material hanya dipindahkan di depan rumahnya. Akan tetapi, pantauan di lapangan, terdapat truk-truk pengangkut pasir yang berhenti di depan kediaman pemilik.
"Dengan adanya hal tersebut kami mewajibkan pemilik untuk menghentikan operasional di penambangan. Ia kami anjurkan untuk mengurus surat rekomendasi terlebih dahulu ke provinsi. Mereka harus memiliki izin eksplorasi dan izin operasional dulu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tambang-ilegal-klaten_20160126_151346.jpg)