Tribun Opini

Membina(sakan) Gafatar

Saat perkampungan ludes, mereka pun dikembalikan ke kampung halaman.

Editor: Muhammad Fatoni
dok.pri
Benni Setiawan 

Benni Setiawan
Dosen UNY/Peneliti Maarif Institute

PERKAMPUNGAN Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dibakar. Para pembakar mendasarkan pada aktivitas Gafatar yang melenceng dari ajaran Islam.

Perilaku itu tak lepas dari fatwa sesat dari Majelis Ulama Indonesia terkait Gafatar. Saat perkampungan ludes, mereka pun dikembalikan ke kampung halaman.

Pembakaran kampung Gafatar di Kalimantan itu bukanlah tindakan tepat. Membakar hak milik orang lain, atas nama apa pun, dapat dikategorisasikan dalam pelanggaran yang tak boleh didiamkan oleh aparat berwajib.

Pembakar perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Membiarkan mereka, berarti aparat sengaja menyediakan ruang barbar bagi masyarakat sipil.

Pembiaran terhadap pembakaran pemukiman Gafatar juga menjadi penanda aparat lemah. Mereka tidak dapat melindungi warga, sehingga layak dihukum atas nama kelalaian.

Komunikasi Bisu

Lebih lanjut, pembakaran permukiman Gafatar menjadi bentuk ketidakmampuan masyarakat berkomunikasi. Komunikasi yang muncul lebih mengarah pada "pokoke".

Sehingga, kekerasan pun menjadi jawaban atas kebuntuan komunikasi.

Meminjam istilah Hannah Arendt, kekerasan menjadi komunikasi bisu. Masyarakat menggunakan cara-cara kekerasan untuk menekan, mengusir, dan mengenyahkan orang lain. Komunikasi bisu itu pun telah menghilangkan akal waras masyarakat.

Masyarakat sebagai kumpulan manusia merdeka dan beradab telah kehilangan itu semua. Masyarakat dipenuhi amarah sehingga kesadaran kritis hilang. Saat kesadaran kritis hilang tindakan mereka jauh dari spirit kemanusiaan.

Tindakan mereka lebih dekat dengan perilaku hewan. Sebuah periode kejatuhan manusia ke dalam lembah kenistaan (asfala safilin).

Jika Gafatar salah dan menyeleweng, mereka perlu dibina, bukan dibinasakan. Memberangus mereka dengan cara-cara keji, hanya akan meninggalkan luka bagi pengikut Gafatar. Luka yang semestinya tidak mereka terima dan alami dalam sebuah proses keimanan.

Pembinaan dengan cara-cara bijak akan memberi penyadaran bahwa laku mereka tidak benar. Pembenaran dengan ragam dialog dan pendampingan ini akan mampu mengeratkan persaudaraan sesama manusia.

Manusia akan hidup berdampingan (rukun) dengan segala perbedaan yang ada. Perbedaan tak akan menghalangi mereka untuk bekerjasama. Perbedaan akan menjadi penguat dan perekat, sebagaimana falsafah bhineka tunggal ika.
Potret Keindonesiaan

Seberapa pun "dosa" Gafatar, bukanlah pilihan bijak saat kita membakar dan menghilangkan hak-hak konstitusional mereka karena mereka berhak hidup dan berkembangbiak atas jaminan Undang-undang.

Pun tak elok saat kita menghakimi "keyakinan" mereka atas dasar keimanan yang ada. Jika kelompok ini dianggap sesat, berarti tugas kemanusiaanlah yang menggerakkan kita untuk mengajak mereka kembali ke jalan yang benar.

Ajakan (dakwah) ini perlu didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan hak dan kebajikan (bi al-hikmah wal mauidhoh al-khasanah).

Pada akhirnya, Gafatar adalah bagian dari potret ragam keindonesiaan. Keberadaan mereka adalah bagian dari cerminan pribadi masyarakat Indonesia. Membina mereka berarti kita sedang menyusun dan menyongsong keadaban.

Sebaliknya, membinasakan mereka berarti kita sedang merancang kerapuhan dan kehancurkan masa depan bangsa. Wallahu a'lam. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved