Santunan Kematian bagi Pemegang KMS Kota Yogya

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan Santunan Kematian (Sankem)

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM - Mau tanya kalau orang meninggal dapat asuransi kematian tidak?

Dari: +6285647766xxx

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan Santunan Kematian (Sankem) terhadap keluarga yang memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS) Kota Yogyakarta.

Caranya mudah, cukup mengajukan berkas Sankem ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terletak di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jalan Kenari no 56 Yogyakarta. Melalui Sankem ini, masyarakat berhak atas dana sebesar Rp 1,2 juta bagi peserta KMS yang meninggal dunia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :

1. Fotokopi KMS almarhum / almarhumah yang masih berlaku saat meninggal dunia sebanyak dua lembar

2. Bila KMS almarhum / almarhumah hilang, harus dilengkapi dengan bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian dimana KMS tersebut hilang, disertai dengan fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi tanda bukti penyerahan berkas permohonan kutipan akta kematian almarhum / almarhumah sebanyak dua lembar.

3. Fotokopi KK almarhum / almarhumah sebanyak dua lembar, bagi anak kandung dari keluarga yang memiliki KMS yang meninggal dunia dan belum masuk dalam KMS harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW dan Lurah setempat.

4. Fotokopi ahli waris sebanyak dua lembar bila telah memilikinya

5. Fotokopi KK ahli waris sebanyak dua lembar jika sudah memiliki sendiri. (tribunjogja.com)

Hadi Muchtar
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved