Nyolong Listrik, Karaoke Liar Parangtritis Didenda PLN

Razia menyasar tempat-tempat karaoke yang banyak terdapat di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo.

Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pencurian listrik ternyata masih ditemukan di wilayah Bantul, khususnya di kawasan wisata Pantai Parangtritis yang terdapat banyak lokasi karaoke ilegal.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahkan dikabarkan sampai melakukan razia untuk menindak pencurian listrik di wilayah Parangtris.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kretek Kompol Supardi.

Menurutnya razia PLN tersebut didampingi personel dari Polres Bantul, Senin (18/1/2016).

Razia menyasar tempat-tempat karaoke yang banyak terdapat di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo.

"Ada yang sampai didenda, bervariasi dendanya," katanya pada Kamis (21/1/2016).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Manajer Bidang Distribusi PT PLN Distribusi Jateng-DIY, Andreas Heru Sumaryanto.

Menurutnya ada empat warung karaoke di Pantai Parangtritis yang terkena denda dalam razia rata-rata sekitar Rp11 juta tiap pelanggaran.

"Mereka sambung kabel langsung ke tiang listrik tanpa melewati meteran," ujarnya.

Dari keempat pelanggan menurutnya satu sudah mulai mengangsur.

Warung karaoke pencuri listrik itu menurutnya juga mengkonsumi listrik dengan daya 2200-3500 VA yang lebih besar daripada rata-rata rumah tangga.

Menurutnya pencurian listrik tersebut diakui pelaku baru dilakukan selama setengah tahun namun denda maksimal tetap dijatuhkan PLN.

PLN menurutnya bisa saja membawa para pelaku pencurian listrik ke meja hijau. Namun selama pelanggar masih berniat baik untuk membayar denda, hal tersebut belum akan dilakukan.

Menurut Heru, jumlah pencurian listrik di area distribusinya memang fluktuatif, pada tahun kemarin saja sekitar 600.000 kWh yang hilang.

Heru berharap masyarakat tidak nekat melakukan pencurian listrik karena selain membahayakan jiwa karena bermain dengan listrik tegangan tinggi, hal tersebut akan merugikan PLN dan masyarakat sendiri.

"Secara sistem kelistrikan itu mengganggu struk (pelanggan) di kiri-kanannya (jadi lebih banyak)," ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved