Dewan Desak Moratorium Toko Modern
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menjalankan moratorium toko modern
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menjalankan moratorium toko modern berjejaring.
Langkah tersebut dinilai mendesak dengan kondisi pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola toko modern.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setya Darmawan mengatakan langkah penatakan toko modern yang semakin menjamur di wilayah ini tidak cukup hanya penertiban.
Pasalnya hal usaha waralaba dalam bentuk toko modern akan terus berkembang.
“Pemkab jangan hanya fokus pada penataan dan penertiban saja, namun juga harus segera menerapkan langkah tegas. Salah satunya moratorium toko modern,” paparnya, Jumat (22/1/2016).
Menurutnya langkah moratorium perlu dilakukan untuk mencegah aksi ganti nama untuk mengelabui izin.
Dengan adanya moratorium toko modern, maka apabila muncul usaha waralaba toko yang baru dapat segera ditindak.
“Moratorium ini juga sebagai langkah penataan, terutama terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Sleman. Sehingga tidak bertambah toko modernnya,” ungkapnya.
Selain moratorium, kalangan legislatif juga mendesak adanya revisi peraturan daerah (perda), mengingat perda yang ada saat ini, Perda 18/2012 dinilai terlalu banyak celah.
Sofyan menjelaskan revisi tersebut akan mempertimbang kuota toko modern berjejaring di Sleman.
“Acuannya RDTR dan kondisi masyarakat. Terutama untuk menyelamatkan usaha dagang milik warga seperti toko kelontong. Jadi yang menjadi pertimbangan bukan hanya jarak dengan toko modern saja,” katanya menjelaskan. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ganti-nama_20160120_113614.jpg)