Proses Pengisian Wagub DIY Mundur
Perundang-undangan yang ada hanya mengatur soal pengisian jabatan Wagub DIY per lima tahunan atau reguler.
Penulis: mrf | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY dipastikan berjalan lebih lama. Sebab dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY maupun Perdais nomor 2 tahun 2015, tidak diatur soal pengisian jabatan Wagub DIY di tengah periode.
Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengatakan, perundang-undangan yang ada hanya mengatur soal pengisian jabatan Wagub DIY per lima tahunan atau reguler. Oleh karenanya perlu penyesuaian aturan jika mengisi jabatan Wagub DIY di tengah periode.
“Dalam UUK maupun Perdais, semuanya hanya mengatur pengisian jabatan Wagub DIY yang per lima tahunan. Jadwal sebelumnya dipastikan mundur,” kata Inung, sapaan akrabnya saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (20/1/2016).
Dia mencontohkan, jika di UUK maupun Perdais mensyaratkan Calon Wagub DIY menyampaikan visi dan misinya. Dalam pengisian jabatan Wagub DIY di tengah periode seperti sekarang ini, perlu dikaji terkait hal serupa sebaiknya diberlakukan atau tidak.
Selain itu dalam UUK, dasar hukum untuk Panitia Khusus (Pansus) bekerja sebenarnya tidak diperuntukkan bagi penggantian Wagub DIY di tengah periode.
Oleh karena itu, pihaknya belum akan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang direncanakan pada Jumat (22/1/2016).
“Seluruhnya akan kita urai dahulu. Jumat (2/1) besok masih akan diadakan rapat konsultasi untuk melakukan brainstorming, diharapkan setelah itu kita tahu seluruh langkah yang harus ditempuh,” imbuhnya.
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung menambahkan, pembiayaan dalam pelantikan Wagub DIY diambilkan dari Danais. Namun penganggaran di Danais dilakukan di tahun anggaran sebelumnya. Maka, solusi dari permasalahan tersebut harus juga dibahas.
“Danais 2016 sudah ditetapkan 2015 awal, di Danais 2016 kan belum dianggarkan. Jumat (22/1/2016) kami mengundang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk brainstorming,” jelas Yoeke, sapaan akrabnya.
Dia pun mengungkapkan, ke depan pihaknya akan menghubungi Kementrian Keuangan RI untuk bertanya terkait penggunaan Danais yang anggarannya belum direncanakan. Sebab aturan penggunaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Makanya untuk membicarakan soal rapat pembahasan Tatib hingga Pansus masih terlalu dini. Masih ada perbedaan pendapat,” ungkap dia.
Penghageng Urusan Pambudidaya Puro Pakualaman, KPH Kusumo Parasto mengaku tidak mempermasalahkan jika proses pengisian Wagub DIY berjalan tak sesuai rencana DPRD DIY di awal.
Dia pun menyerahkan segala sesuatunya ke DPRD DIY, tanpa meminta dipercepat. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bhabinkamtibmas_0107_20150701_154502.jpg)