BNNP DIY Kekurangan Tempat Rehabilitasi
Indonesia ditetapkan berstatus darurat narkoba, BNN ditargetkan merehabilitasi seratusan ribu narkoba.
Penulis: mrf | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY masih kekurangan tempat rehabilitasi untuk menampung dan mengobati pengguna narkoba. Sampai saat ini, seribuan pecandu narkoba direhabilitasi di 13 tempat yang dimiliki BNNP DIY.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DIY, Iswandari menuturkan seusai Indonesia ditetapkan berstatus darurat narkoba, BNN ditargetkan merehabilitasi seratusan ribu narkoba. Untuk DIY sendiri diminta untuk merehabilitasi sebanyak 1.369 orang.
“Kami diminta untuk merehabilitasi 1.369 diantaranya. Sampai akhir 2015 yang kami rehabilitasi sebanyak 83% dari target itu,” kata Iswandari kepada wartawan, Selasa (19/1/2016).
Adapun 1.369 pecandu narkoba itu, menurutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap di 13 tempat di DIY. Termasuk diantaranya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Yogyakarta, dan Sekolah Polisi Negara (SPN) Selopamioro.
Dari 13 tempat rehabilitasi itu, diakui Iswandari masih jauh dari kata cukup. Terlebih layanan rehabilitasi tersebar tak merata. Saat ini, tempat rehabilitasi hanya ada di Kota Yogyakarta dan Sleman. Sementara di daerah lainnya tak memiliki.
“Kalau di Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul, layanan rehabilitasi hanya ada di rumah sakit. Sebagian besar tempat rehabilitasi tersebar di Jogja dan Sleman,” kata dia.
Oleh karenanya pada 2016, BNNP DIY menargetkan akan menambah 10 instansi pemerintah meliputi RSUD dan Puskesmas sebagai tempat rehabilitasi baru. Pun tempat itu akan memberikan rehabilitasi rawat jalan yang biayanya ditanggung oleh BNNP DIY.
Iswandari pun mengungkapkan, pecandu yang direhabilitasi merupakan pecandu yang secara sukarela untuk direhabilitasi dengan sebelumnya mendaftar ke BNNP DIY. Pun pecandu itu akan dilindungi pihaknya. Berbeda dengan pecandu yang tertangkap dalam razia.
“Kalau ditangkap dalam razia, maka ada proses hukum yang harus dilalui. Prosedur rehabilitasinya berbeda dengan yang sukarela mendaftar,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Arida Oetami menyatakan, pihaknya siap mengembangkan program rehabilitasi pecandu narkoba dengan BNNP DIY. Untuk program rehabilitasi ini, menurutnya turut pula melibatkan instansi lain.
“Program ini sudah berjalan. Dan kami lakukan bersama BNNP DIY, Dinas Sosial, dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terlatih untuk melakukan rehabilitasi,” jelas Arida, sapaan akrabnya.
Dengan demikian, diharapkannya BNNP DIY terbantu dalam merehabilitasi pecandu narkoba di DIY. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pecandu-narkoba_35434_20151007_141458.jpg)