Polda DIY Kirimkan Data Orang Hilang ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
Hingga kini Polda DIY masih berusaha untuk mencari orang-orang yang dilaporkan hilang.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Hingga kini Polda DIY masih berusaha untuk mencari orang-orang yang dilaporkan hilang.
Dalam perkembang penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menerima informasi bahwa masyarakat Kalimantan Barat melakukan penolakan dan berujung pengusiran ratusan pendatang yang bermukim di sana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar, Hudit Wahyudi, memaparkan pihaknya menerima laporan bahwa ada sekitar 700 orang warga luar Kalimantan Barat ditentang warga setempat.
"Di Ketapang dan Mempawah sudah banyak pemukiman yang ditentang oleh warga setempat, kami juga telah mengirim surat kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah untuk membantu kami mendata, apakah ada orang dari Yogyakarta bergabung dengan kelompok ini di sana," jelas Hudit, Selasa (19/1/2016).
Terkait pemulangan warga dari Kalimantan, Hudit menambahkan bahwa Pemerintah Daerah DIY harus turut bertanggungjawab terhadap pendataan dan pemulangan orang-orang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kendala pemulangan yang akan dialami adalah biaya. Untuk itu pihaknya berharap ada langkah yang diambil pemerintah agar masalah itu dapat segera terselesaikan.
Dalam kesempatan itu, Hudit belum menyimpulkan apakah pemukiman tersebut memang terkait dengan Gafatar. Akan tetapi, fakta yang ada, warga dari pemukiman tersebut berasal dari berbagai daerah.
"Mereka mengeksklusifkan diri dan tak mau bergaul dengan warga setempat. akhirnya warga sempat malakukan penolakan terhadap kehadiran mereka di sana," paparnya.
Hudit menekankan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap remeh. Semua pihak harus tanggung jawab, Pemda setempat harus koordinasi denan pemda-pemda dimana orang-orang tersebut berasal untuk proses pemulangan.
"Polisi hanya bisa mengamankan, tapi secara administratif itu (ranah) pemda. Kalau secara ideologi maupun urusan agama itu MUI. Jadi ada fungsi dan peran masing-masing," jelasnya. (*)