Kasus Dugaan Korupsi XT Square, Kejati Panggil Ulang Auditor BPK

Kejati DIY akan memanggil ulang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan XT Square.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
www.kejati-diy.go.id
Gedung Kejati DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kejati DIY akan memanggil ulang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan XT Square, setelah pada panggilan pertama pada hari Kamis (14/1/2016), auditor dari BPK tidak hadir.

"Ahli dari BPK belum dapat dihadirkan. Penyidik masih menunggu BPK mengirimkan petugasnya yang ditunjuk untuk hadir memenuhi panggilan Kejati," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, Senin (18/1/2016).

Pada hari yang sama, pekan lalu , tim penyidik telah memeriksa ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Hasil pemeriksaan tersebut, dikatakan Azwar akan dipakai untuk memperkuat sangkaan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Pada penyelidikan yang dilakukan Kejari Yogyakarta pada tahun 2010, ahli fisik bangunan dari UGM menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati kemarin, bertujuan untuk klarifikasi ulang atas temuan itu.

“Penyidik ingin memastikan, apakah mereka masih bertahan dengan temuan dan argumentasi mereka pada waktu penyelidikan oleh Kejari,” ujarnya.

Klarifikasi terhadap auditor BPK juga penting karena pada 2011 BPK juga menemukan adanya indikasi kelebihan bayar kepada dua perusahaan kontraktor sebesar Rp 2,436 miliar. Yang menjadi dasar dilakukannya peyidikan oleh Kejati.

Rinciannya adanya kelebihan bayar temuan BPK yang mempunyai indikasi kerugian negara itu, yakni pada 2008 ada kelebihan bayar sebesar Rp 235,82 juta, pada 2009 sebesar Rp 1,4 miliar, dan pada 2010 sebesar Rp 790,59 juta.

"Kami akan cek ulang temuan BPK waktu itu. Selain tim penyidik juga telah menghitung sendiri indikasi kerugian negaranya, sekitar Rp1 miliar lebih," jelas Azwar.

Sejauh ini Kejati telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dari sejumlah pejabat dan PNS Pemkot Yogyakarta serta dari pihak konsultan.

Kejati DIY telah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun masih belum mengungkapkannya kepada publik.

Aktivis anti korupsi Baharuddin Kamba menyayangkan penundaan pengumuman tersangka proyek pembangunan XT Square karena menunjukkan ketidak konsistenan Kejati DIY yang kerap menggambangkan perkara.

“Jika memang sudah ada dua alat bukti yang cukup langsung saja diungkapkan agar publik turut mengawal kasus korupsi ini, jangan tarik ulur,” ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, kasus ini pernah diselidiki oleh Kejari Kota Yogyakarta, namun dibawah Kajari Kardi kasus yang masih di tahap penyelidkan kasus itu dihentikan ,karena penyidik menganggap tidak memenuhi unsur pidana. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved