Pemkab Paparkan Single Payment PNS Kepada Dewan

kepastian penerapan single payment tahun ini karena dasar hukum melalui Peraturan Bupati Bantul nomor 97, 98, 99, dan 100 tahun 2015.

Penulis: apr | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya melakukan reformasi birokrasi dengan menggulirkan sistem penggajian single payment bagi PNS di lingkungan Bantul mulai tahun 2016 ini.

Hal tersebut mengemukan dalam paparan konsep single payment kepada DPRD Bantul, Jumat (15/1/2016).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono mengungkapkan kepastian penerapan single payment tahun ini karena dasar hukum melalui Peraturan Bupati Bantul nomor 97, 98, 99, dan 100 tahun 2015 telah ditetapkan di akhir tahun kemarin.

"Kami upayakan 100 persen single payment tahun ini, tapi ada beberapa pengecualian," jelasnya.

Beberapa pengecualian yang tidak masuk dalam sistem kali ini contohnya adalah PNS atau CPNS pada BLUD, yang mendapat tunjangan sesuai aturan pemerintah pusat seperti guru, dan lainnya.

Selain itu menurutnya masih akan ada PNS yang bisa mendapat honor di luar SP, misalnya tim pembahas anggaran daerah, tim penyusun rencana strategis, panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi, dan sebagainya, termasuk tim pembinaan pengawasan PNS.

Pengecualian menurutnya juga akan diberikan kepada pegawai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD yang dianggap memiliki beban kerja lebih berat.

Mereka akan mendapat tambahan tunjangan dibanding SKPD lainnya. Konsep yang dipakai menurutnya adalah ada dua elemen yang menyusun SP saat ini, yaitu static income dan dynamic income.

Static income lebih menitikberatkan pada jabatan serta kehadiran, sedangkan dynamic income dianggap bisa mengukur kinerja dengan penghitungan poin.

"Kalau kita merunut dari awal, kita dalam posisi tidak siap sampai 2016, tapi dengan banyak dorongan akhirnya bisa bergulir," katanya.

Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo mengakui jika masih ada banyak kekurangan dari sistem SP yang telah dilaksanakan mulai 1 Januari ini.

Dia mengaku, sistem SP masih banyak membutuhkan evaluasi dan masukan dari levislatif maupun eksekutif dalam perjalanannya nanti. "Biar jalan dulu, siapa tahu bupati baru akan membawa perubahan," tuturnya.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifudin mengapresiasi pelaksanaan SP oleh Pemkab. Menurutnya tetap harus ada yang dievaluasi dalam pemberlakuan kali ini yang menurutnya belum 100 persen.

"Harapan kita single payment ini tidak sekedar pemerataan pendapatan tetapi juga bisa meningkatkan disiplin dan kinerja," terangnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved