Ledakan di Pos Polisi Sarinah

Terkait Berita #BomSarinah, KPI Jatuhkan Sanksi Kepada Tiga Stasiun Televisi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada tiga stasiun televisi

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Youtube
Potongan rekaman ledakkan bom 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada tiga stasiun televisi yang dianggap telah menyebarkan berita tidak akurat terkait peristiwa teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Kamis (14/1/2016) kemarin. Ketiga stasiun televisi tersebut meliputi TvOne, Inews, dan Indosiar. Selain itu, KPI juga memberikan sanksi kepada Radio Elshinta.

Dalam rilis yang dimuat di website resminya, KPI merinci untuk TvOne mereka menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 saat program jurnalistik 'Breaking News' dengan menampilkan gambar mayat secara jelas yang tergeletak di depan Pos Polisi Sarinah, tempat terjadinya ledakan.

Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”. Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, namun dianggap telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detil.

Visualisasi yang sama juga ditemukan dalam program jurnalistik 'Patroli' yang disiarkan Indosiar pada pukul 11.05 WIB.

KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Serupa, visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di INEWS TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.

Sementara untuk stasiun radio ELSHINTA, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.

KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada lembaga penyiaran yang dinyatakan melanggar tersebut.

"KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab. Hingga saat ini, KPI masih terus melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap siaran di televisi dan radio lainnya, terkait peliputan ledakan ini," demikian sebagaimana yang ditayangkan dalam website KPI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved