Pelaku Usaha Mikro Kecil Lebih Mudah Ajukan Izin

Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta kini dapat mengurus izin usahanya lebih dekat dan mudah.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjogja/agungismiyanto
Puluhan stan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ikut memeriahkan Pekan Raya Magelang (PRM) 2015 yang digelar di gedung Tri Bhakti Kota Magelang, Rabu (2/9/2015). Para pelaku UMKM ini bersaing dengan stan otomotif, gadget, dan elektronik, untuk merebut perhatian ratusan pengunjung yang mulai memadati pameran sejak kemarin siang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta kini dapat mengurus izin usahanya lebih dekat dan mudah.

Pasalnya, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kini telah dilimpahkan kewenangannya kepada Camat ataupun Lurah masing-masing wilayah.

"Sejak 27 Desember 2015 lalu, kepengurusanizin usaha mikro kecil dilimpahkan ke Kecamatan, sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri RI kepada Kepala Daerah, agar perizinan usaha mikro kecil dapat lebih mudah dan cepat," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, Suyana, Jumat (15/1/2016).

Pelimpahan kewenangan perizinan usaha mikro kecil ini telah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) 52 Tahun 2012 tentang pelimpahan kewenangan Wali Kota kepada Camat dan Lurah, dan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014

Suyana menuturkan, yang dimaksudkan Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah usaha yang memiliki aset kurang dari Rp50 juta, dan omzet pendapatan selama setahun sampai dengan Rp300 juta.

Ia mengatakan, pihaknya bakal menempatkan satu petugas pendamping yang khusus ditempatkan di Kecamatan untuk memverifikasi UMKM, baik usaha skala mikro (UM), kecil (UK), sampai usaha skala menengah.

"Petugas akan memverifikasi skala usaha dari UMKM, apabila masih masuk ke dalam kategori UMK maka dapat diproses di Kecamatan. Namun jika usaha ternyata aset dan pendapatannya jumlahnya lebih besar, sebaiknya izin dilakukan di Pemkot," ujar Suyana.

Lanjut Suyana, pihaknya belum dapat sepenuhnya melimpahkan kewenangan pengurusan I-UMK, karena harus sesuai dengan skala usaha, sampai jenis UMK yang berdampak.

Ia mencontohkan usaha laundri yang tak membutuhkan aset yang besar, namun memiliki dampak lingkungan yang sangat besar.

"Beberapa usaha yang mempunyai dampak cukup besar. Semisal usaha laundri, mungkin aset hanya di bawah <50 juta, namun dampaknya terhadap lingkungan sangat besar. Tetapi kalau pengrajin seperti fashion sepatu pakaian, tidak berdampak, dipersilahkan camat untuk memberikan izin," ujar Suyana. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved