PT KAI Akan Tuntut Ganti Rugi Akibat Ditabraknya KA Bogowonto
Peristiwa yang menimbulkan kerusakan pada rangkaian KA tersebut akan ditindaklanjuti PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan menuntut ganti rugi.
Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: oda
"Jika dilakukan koordinasi, pihak PT KAI akan menentukan waktu yang benar- benar aman untuk melintas, serta menyiapkan petugas pengawas di lokasi. Pusat pengendali KA juga akan aktif memantau pergerakan dan memberitahukan kepada masinis lewat radio lokomotif," tegas Surono.
Akibat terganggunya perjalanan KA Bogowonto sehingga mengalami keterlambatan serta rusaknya lokomotif, lanjut Surono, PT KAI akan mengajukan klaim ganti kerugian terhadap kejadian ini.
"Beberapa komponen lokomotif yang mengalami kerusakan tersebut antara lain bumper, cow catcher, keran dan saluran air brake, lampu kabut dan 3 lampu semboyan hancur serta selang perangkat pemasir lokomotif juga mengalami kerusakan," paparnya.
Nilai kerugian PT KAI akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp 27,5 juta. Jumlah tersebut meliputi kerugian akibat kerusakan peralatan lokomotif sebesar sekitar Rp 21 juta dan kerugian akibat keterlambatan perjalanan KA sebesar Rp 6,5 juta.
KA Bogowonto jurusan Lempuyangan-Pasarsenen saat itu di awaki oleh Masinis Nurohman dan assisten masinis Gunawan.
Kereta api ini membawa rangkaian 10 kereta ekonomi AC, terdiri dari 8 kereta ekonomi AC, 1 kereta maakan dan 1 kereta pengangkut barang. (tribunjogja.com)