PT KAI Akan Tuntut Ganti Rugi Akibat Ditabraknya KA Bogowonto

Peristiwa yang menimbulkan kerusakan pada rangkaian KA tersebut akan ditindaklanjuti PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan menuntut ganti rugi.

Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: oda
Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah
Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, melakukan peninjauan lokomotif CC 206 yang baru didatangkan ke Bale Yasa Yogyakarta, Kamis (1/10/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Tertabraknya kereta api (KA) Bogowonto oleh alat pengaspal jalan di Kebumen berbuntut panjang.

Peristiwa yang menimbulkan kerusakan pada rangkaian KA tersebut akan ditindaklanjuti PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan menuntut ganti rugi.

KA Bogowonto jurusan Lempuyangan-Pasarsenen menemper mesin pemadat aspal (tendem roller) di perlintasan tidak terjaga nomor 572 km km 456 + 5/6 di Desa Kalibagor Kebumen, Minggu (10/1/2016).

Peristiwa di lokasi yang terletak di antara stasiun Kutowinangun - stasiun Wonosari ini mengakibatkan kerusakan pada lokomotif KA Bogowonnto.

Dalam kejadian tersebut, tendem roller pun terguling sementara lokomotif KA Bogowonto mengalami beberapa kerusakan. Pengemudi tendem roller menderita luka parah dan dilarikan ke RS Siaga Medika Kebumen.

KA Bogowonto sendiri harus berhenti luar biasa di stasiun Wonosari sekitar 15 menit untuk pemeriksaan kerusakan.

Meskipun mengalami beberapa kerusakan, lokomotif CC 2061345 yang menarik rangkaian KA Bogowonto masih bisa meneruskan perjalanan sampai ke Purwokerto untuk selanjutnya diganti dengan lokomotif lain di stasiun Purwokerto.

Corporate Communication Manager PT KAI daop 5 Purwokerto, Surono menjelaskan, pada Minggu sekitar pukul 10.32 alat tendem roller yang sedang digunakan untuk proyek pengaspalan jalan di sekitar lokasi kejadian akan berpindah ke sisi selatan jalur rel KA.

Sementara dari arah timur sudah terdengar suara klakson kereta api yang memberi tanda akan ada KA yang lewat.

Tendem roller yang dikemudikan Zainuri (34), penduduk Desa Tepis Kidul RT 02/01, Kecamatan Bulus Pesantren Kabupaten Kebumen dan dikawal pembantunya, Rohmadi (34) penduduk Desa Kritik Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen mencoba tetap menyeberangi perlintasan KA tidak terjaga tersebut.

"Lokasi jalur rel di sebelah timur perlintasan memang lengkung (tikungan, red), sehingga KA tidak terlihat dari kejauhan. Tapi sebenarnya masinis sudah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif, red) sebagai prosedur tetap setiap akan melewati perlintasan. Mestinya dia harus berhenti tunggu KA lewat dulu," kata Surono, Senin (11/1/2016).

Saat itu Zainuri dan Rohmadi tidak mengindahkan isyarat kedatangan KA, beberapa orang di lokasi kejadian juga sudah mengingatkan. Namun mereka tetap nekat melintas rel ke arah selatan. Akibatnya roda belakang tendem roller tertemper KA sebelum berhasil melintasi rel sepenuhnya. Tendem roller terguling dan Zainuri yang ada didalamnya menderita luka parah. Sedangkan Rohmadi yang mengawal berjalan kaki selamat.

"Kami sangat menyayangkan, mereka tidak koordinasi saat akan melintasi perlintasan KA sehingga terjadi kecelakaan. Setiap alat berat yang akan melintasi jalur KA yang tidak terjaga, wajib berkoordinasi dengan PT KAI untuk menjaga keselamatan di perlintasan KA," ungkap Surono.

Menurut Surono, hal ini disebabkan kecepatan alat berat yang relatif pelan serta rodanya riskan nyangkut di rel (idak bisa mulus melalui rel). Karena sangat rawan terjadi kecelakaan ketika ada KA yang keburu melintas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved