Pengelola Toko Modern di Sleman Tak Tahu Ada Ultimatum
Hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah toko modern yang ada di Kabupaten Sleman, dianggap menyalahi aturan yang berlaku.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terhitung sejak Desember 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan wacana penutupan toko modern/minimarket bermasalah.
Hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah toko modern yang ada di Kabupaten Sleman, dianggap menyalahi aturan yang berlaku.
Berdasarkan kajian Pemkab Sleman, sebanyak 89 toko modern menjadi bidikan untuk ditutup. Alasannya, toko-toko tersebut melanggar aturan berupa jarak minimal dengan pasar tradisional dan izin operasional toko modern (Perda Nomor 18 Tahun 2012). Surat peringatan (SP) pun dilayangkan agar pemilik maupun pengelola menutup sendiri tempat usaha tersebut.
Peringatan pertama dan kedua tidak direspons 89 toko modern tersebut. Baru pada peringatan ketiga, sebanyak empat toko modern menyanggupi untuk menempuh jalur perizinan.
Sejatinya rencanya eksekusi akan dilaksanakan pada Januari 2016 ini. Namun memasuki pekan kedua Januari, rencana tersebut belum terealisasi.
Bahkan Pemkab Sleman mengundang pengelola enam toko modern yang masuk dalam daftar eksekusi, untuk diberikan ultimatum terakhir agar menutup tokonya sebelum eksekusi digelar.
Selengkapnya simak di halaman 5 Tribun Jogja edisi Senin (11/1/2016). (*)