Pengangkatan Pakualam X Jadi Wagub, Mensesneg Tunggu Surat Kemendagri

Beberapa persyaratan yang diperlukan seperti SK Pemberhentian Pakualam IX dari Presiden hingga kemarin belum turun.

Tayang:
Penulis: dnh | Editor: oda
tribunjogja/hasansakrighozali
Saat penobatannya sebagai KGPAA Pakualam X, KBPH Prabu Suryodilogo memberikan salam hormat kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sekaligus Gubernur DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KBPH Prabu Suryodilogo telah dinobatkan sebagai KGPAA Pakualam X pada Kamis (7/1/2016) kemarin, namun posisi Wakil Gubernur nampaknya masih akan kosong dalam beberapa waktu kedepan.

Beberapa persyaratan yang diperlukan seperti SK Pemberhentian Pakualam IX dari Presiden hingga kemarin belum turun.

Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengatakan bahwa saat ini surat pemberhentian Sri Paduka Paku Alam IX masih dalam proses.

"Sepanjang yang saya ketahui pengajuan penetapan pemberhentian baru disampaikan Kementrian Dalam Negeri ke Presiden melalui Sekretariat Negara. Setelah itu nanti akan diproses oleh Sekretariat Negara untuk menerbitkan surat keputusan Presiden penetapan pemberhentian wakil gubernur PA yang kesembilan," ujarnya ditemui sesusai Jumenengan Dalem, Kamis (7/1/2016).

Nantinya surat tersebut akan menjadi pegangan bagi DPRD DIY, karena menurut pria yang akrab disapa Inung ini ketika belum ada keputusan tersebut akan menjadi ganjalan untuk memproses segala sesuatunya kedepan.

Selain itu, internal Puro Pakualaman juga dirasa untuk mempersiapkan persyaratan lainnya. Termasuk mengenai status KGPAA Pakualam X yang masih berstatus PNS golongan 4C di Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

"Karena beliau masih tercatat sebagai PNS, harus mengajukan pengunduran diri karena golongan beliau 4C maka harus ditandatangani oleh presiden," jelasnya.

Setelah semuanya diurus maka bisa menjadi kelengkapan ketika pengajuan pengganti ke DPRD. Terkait dengan surat pengunduran diri tersebut, menurut Inung berdasar informasi dari Mensesneg, bisa diproses selama satu hingga dua pekan.

Terkait hal ini, menurut Inung tidak perlu dilakukan secara dengan tergesa-gesa agar syarat secara menyeluruh bisa dipersiapkan dengan sebaik mungkin.

"Menurut saya ndak perlu terlalu terburu-buru. Tapi langkahnya terpenuhi semua dan cermat, baru disampaikan ke DPRD," ujar Inung.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan bahwa berkaitan dengan Keistimewaan DIY, maka jabatan Wakil Gubernur yang saat ini masih kosong sepeninggal Sri Paduka Pakualam IX harus segera diisi. Terlebih jumenengan dalem sudah dilaksanakan kemarin.

"Menurut Keistimewaan jabatan harus segera diisi, ya kita nunggu aja. Dalam keistimewaan jabatan Wagub setelah jumenengan," ujar Pratikno seusai menghadiri jumenengan.

Terkait dengan surat pemberhentian, Pratikno mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Kemendagri.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang juga hadir dalam Jumenengan Dalem mengatakan tidak ada batas waktu terkait dengan kekosongan wakil gubernur.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved