BPJS Kesehatan Jamin Rawat Inap dan Rawat Jalan
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah semua jenis penyakit atas indikasi medis memerlukan pengobatan dengan sistem rujuk
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Mohon izin tanya, peserta BPJS itu hanya untuk pasien rawat inap saja atau yang rawat jalan? Kriteria obatnya itu harus generik saja atau semua jenis obat yang dibutuhkan oleh pasien? Terima kasih Tribun.
Dari: +6285818860xxx
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah semua jenis penyakit atas indikasi medis memerlukan pengobatan dengan sistem rujuk berjenjang. Sedang tingkatan pengobatan meliputi:
1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama yang dilakukan di Faskes Primer (Dokter keluarga/Klinik/Puskesmas) termasuk obat. Pelayanan rawat Jalan tingkat Lanjutan dan Pelayanan rawat Inap
2. Pelayanan yang dapat diberikan jika tidak dapat diselesaikan di tingkat pertama (Faskes Primer) dan Faskes Primer akan memberikan perintah untuk dirujuk ke Rumah Sakit. BPJS Kesehatan menjamin semua tindakan pemeriksaan Rawat Jalan, Rawat Inap termasuk Obat sepanjang indikasi medis diperlukan atas permintaan dokter yang merawat. (*)
BPJS Kesehatan DIY