UMKM Bisa Urus SIUP
Apakah UMKM bisa mengurus SIUP? Apa saja yang harus disiapkan?
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Apakah UMKM bisa mengurus SIUP? Apa saja yang harus disiapkan?
Dari: +6285743530xxx
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap tiga tahun.
SIUP terdiri dari :
*SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahana seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
*SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal setor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
*SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal setor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Namun, ada perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP, antara lain :
1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2. Perusahaan kecil yang memenuhi ketentuan sbb :
#Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
#diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga / kerabat dekat
#keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memebuhi kebutuhan hidup sehari-hari
3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
*Fotokopi Izin Gangguan (HO)
*Fotokopi KTP / SIM pemilik / penanggung jawan / pemimpin perusahaan
*Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang (khusus PT, CV, Firma dan Koperasi)
*Fotokopi NPWP
*Mengisi Formulir permohonan bermaterai
Pas Foto pemilik / penanggung jawab perusahan ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar
*Peta lokasi perusahaan
*Stofmap Folio
Untuk mengurusnya diperkirakan akan memakan waktu lima hari. Berikut prosedur untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan SIUP yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan di atas
2. Pengajuan permohonan SIUP disampaikan kepada Bupati Sleman cq Kepaal Dinas P2KM Kabupaten Sleman
3. Pengecekan lokasi perusahaan (*)
Dinas Perizinan Kabupaten Sleman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/umkm-bantul_20151219_085232.jpg)