Pelayanan Gawat Darurat BPJS Kesehatan Dilayani di Seluruh RS
Mohon penjelasan tentang sistem rayon pelayanan BPJS dan bagaimana pelayanannya jika peserta mengalami kondisi darurat?
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNBUNJOGJA.COM - Mohon penjelasan tentang sistem rayon pelayanan BPJS dan bagaimana pelayanannya jika peserta mengalami kondisi darurat?
Dari+6285729577xxx
Manfaat jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN bersifat menyeluruh (komprehensif) sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai Permenkes No. 28/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN dan mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 59 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan dan SK Kadinkes DIY No. 441/7102/III.2 tentang Regionalisasi Rujukan.
Regionalisasi rujukan adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh fasilitas kesehatan dalam memenuhi kebutuhan peserta yang jumlahnya meningkat dengan pesat di era JKN.
Di dalam pelaksanaannya, setiap peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdekat yang ada diwilayah kerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan mempertimbangkan kebutuhan medis peserta.
Terkait dengan pelayanan kasus kegawat daruratan dapat dilayani diseluruh Indonesia baik di RS yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama.
Pelayanan kasus kegawat daruratan tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP dan akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan apabila sesuai dengan kriteria kasus gawat darurat sebagaimana tertera pada kepmenkes nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang standar IGD di Rumah Sakit. (*)
BPJS Kesehatan DIY