Terpidana Korupsi Dana Gempa Bantul Tempuh PK
Pihaknya menilai ada alat bukti baru (novum) yang bisa melepaskannya dari hukuman pidana.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Juni Junaidi (42), terpidana korupsi dana rekonstruksi (dakon) korban gempa bumi Bantul tahun 2006 di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Bantul menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menghukumnya empat tahun penjara.
Juni adalah mantan kepala desa Dlingo yang di program rekonstruksi rumah korban gempa ini selaku Penanggungjawab Program (PJP). Pihaknya menilai ada alat bukti baru (novum) yang bisa melepaskannya dari hukuman pidana.
"Kami memiliki novum yang bisa mematahkan putusan MA," kata pengacara Juni, Mulyadi, pada pemeriksaan memori PK di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (29/12/2015).
Majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti meminta pemohon agar menyertakan bukti-bukti tertulis sebagai pendukung novum.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul selaku termohon akan memberi tanggapan secara tertulis.
Proses di Pengadilan Tipikor ini hanya pemeriksaan memori PK sebelum dikirim ke MA.
Nantinya pihak yang memutus apakah PK diterima atau ditolak adalah hakim MA. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/1/2015) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan novum. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/korupsi_20151004_192442.jpg)