Polda DIY Ungkap Pemalsuan STNK

Berdasarkan uji labfor, diketahui bahwa plat nomor dan STNK mobil tersebut palsu.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Santo Ari
Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berkat informasi dari masyarakat, penyidik Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat, dalah hal ini yang dipalsukan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun tersangka memalsukan STNK mobil merek Mitsubishi jenis bak terbuka yang dimilikinya.

"Belum lama ini kami mendapat laporan dan petugas langsung mengamankan pelaku dan kemudian mengirimkan STNK yang diduga palsu tersebut ke laboratorium forensik di Semarang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes POl Hudit Wahyudi saat gelar perkara, Senin (28/12).

Berdasarkan uji labfor, diketahui bahwa plat nomor dan STNK mobil tersebut palsu.

Pelaku memalsukan dengan mengganti Nopol menjadi B 9925 TAQ. Petugas lantas menetapkan Zenny sebagai tersangka dan mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan interogasi.

Dari hasil tersebut, terungkap bahwa tersangka membuat STNK palsu tersebut dengan memesan ke salah seorang pemalsu yang operasinya berada di Jakarta.

"Kami melakukan pengembangan dan juga melakukan pencarian pemilik kendaraan yang sah. Terungkap bahwa pemilik sahnya merupakan warga Batang, Jawa Tengah," lanjutnya.

Kombes Hudit mengatakan mobil tersebut hasil pindah tangan di sebuah show room di Pekalongan tanpa sepengetahuan leasing.

Adapun pelaku yakni Zenny (31) warga Gamping telah mengubah plat nomor dan membuat STNK palsu yang semula bernomor G 1865 ZC. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved