Peneliti UGM : Hukuman Koruptor Kelas Kakap di Indonesia Terlalu Ringan
Kenyataannya hukuman finansial, termasuk usaha pemulihan keuangan negara belum optimal.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Deputi Penelitian Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM, Rimawan Pradiptyo, menilai hukuman bagi para koruptor belum sebanding dengan nilai uang yang dikorupsi.
Sehingga, menurutnya diperlukan inovasi jenis hukuman kepada koruptor.
“Indonesia masih menganut hukuman yang konvensional dan belum inovatif dan inventif dalam merancang hukuman kepada koruptor,” ucapnya, Selasa (22/12/2015).
Patut disayangkan, karena Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi UNCAC atau Konvensi PBB Antikorupsi (2003) telah diratifikasi dengan UU RI No 7/2006.
Kenyataannya hukuman finansial, termasuk usaha pemulihan keuangan negara belum optimal.
“Pada prakteknya seringkali muncul penghambat proses pengembalian aset, misalkan saja aset tindak pidana korupsi yang dilarikan ke luar negeri karena terbentur yuridiksi,” imbuhnya.
Diperlukan pula inovasi jenuis hukuman kepada para koruptor dengan menciptakan negative reputation kepada koruptor.
Rimawan mencontohkan dapat dengan menghilangan hak politik, akses ke produk keuangan tertentu, akses bekerja di sektor formal sampai standardisasi penyebutan mantan koruptor di media massa.
Berdasarkan database korupsi putusan MA pada 2001-2009 tercatat sebanyak 549 kasus dengan 831 terdakwa.
Pada 2001-2012, terdapat 1289 kasus dan 1831 terdakwa dan pada 2001-2013 terdapat 1518 kasus dan 2145 terdakwa.
Rimawan pun mengklasifikasikan koruptor menjadi lima macam, yakni koruptor kelas gurem kurang dari Rp10 juta, koruptor kelas kecil Rp10-99 juta, koruptor kelas sedang Rp100-999 juta, koruptor kelas besar Rp 1-24,99 miliar, dan koruptor kelas kakap Rp25 miliar lebih.
Justru intensitas hukuman yang diberikan kepada para koruptor kelas kakap lebih rendah dari pada kelas gurem.
Berdasar harga konstan, korupsi yang berakibat kerugian negara Rp68 triliun hanya mendapatkan hukuman finansial Rp700 miliar atau 1,03 persen dari nilai yang korupsi.
Kerugian negara akibat korupsi (biaya eksplisit korupsi dengan harga konstan 2010) selama 2001-2013 sebesar Rp107,14 triliun namun total hukuman finansial hanya Rp10,77 triliun atau 10,05 persen. Selisih diantara nilai keduanya adalah Rp85,60 triliun.
"Artinya koruptor dapat subsidi. Lalu siapa yang membayar subsidi itu, ya anda-anda semua pembayar pajak," ujarnya.