Pemerintah Larang Ojek dan Taksi Online, Ini Dasarnya

Kamis (17/12/2015), Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi.

Tribun Jogja/Septiandri
Ilustrasi: Driver Go-Jek di Yogyakarta 

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c, dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:

Kendaraan Bermotor Perseorangan Kendaraan Bermotor Umum
a. Pasal 138 UU No. 22 Tahun 2009 Angkutan Umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; Angkutan umum dan/ atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum;

b. Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2009 Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas Negara; Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 173 UU No. 22 Tahun 2009 Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009): Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum dalam Trayek.

Pengaturan Kendaraan Bermotor Umum:

Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran

Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan bermotor umum wajib dilakukan uji berkala dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan

Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum

Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012: Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam

Pemerintah mendorong penggunaan teknologi, Informasi & komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaanya; Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved