Kapolri : Gojek Melanggar Tetap Akan Ditindak

Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.

Editor: Muhammad Fatoni
Reska K. Nistanto/KOMPAS.com
Kantor Go-Jek Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM - Meskipun transportasi berbasis online seperti Gojek dan Uber tetap diperbolehkan beroperasi oleh Kemenhub, namun Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya sudah dua atau tiga bulan lalu ada permintaan dari Kemenhub melakukan penertiban dan penindakan tidak hanya ke gojek dan Uber, tapi juga ojek," ucap Badrodin, Jumat (18/12/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Badrodin, pihaknya akan memerintahkan anggota lalu lintas di lapangan agar apabila menemukan Gojek atau Ojek yang melanggar aturan lalu lintas, maka bisa ditindak.

"‎Kalau di lapangan ditemukan yang melanggar seperti tidak pakai helm atau melanggar lampu merah pasti kami tindak. Tapi kalau tidak melakukan pelanggaran ya tidak papa, tapi penumpangnya diingatkan kalau Gojek dan Ojek tidak ada asuransinya," kata Badrodin. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved