Inilah Prediksi Mbah Tejo Setelah Setya Novanto Mundur
siapa pun nanti yang akan menggantikan Setya Novanto menjadi ketua DPR RI akan mengulang apa yang dilakukan oleh Ketua sebelumnya.
Penulis: abm | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setya Novanto resmi mundur dari jabatan Ketua DPR RI setelah kasus "Papa Minta Saham" terungkap ke publik.
Apa masalahnya sudah selesai? ada pendapat menarik dari Sujiwo Tejo terkait kasus itu.
Mbah Tejo begitu ia sering disapa, melihat akan persoalan lagi meski SN mundur.
Menurut dia, bisa jadi ada 'serangan balik' dari kubu Novanto setelah ini, sebab mantan Ketua DPR RI itu tak mengungkapkan pernyataan bersalah.
Pihak-pihak tertentu khususnya dari kubu SN juga merasa tercemar namanya.
"Hidup itu hanya mengganti, orangtua kita mengganti kakek dan nenek, kita hormati orang yang kita ganti, tak mungkin tak kita tak hormati orangtua,"katanya saat ditemui di The Sahid Rich Jogja Hotel, Kamis (17/12/2015).
Mbah Tejo mengumpamakan, sebagai penerus orangtua anak secara tak sadar mengulang kesalahan yang dilakukan orangtuanya.
"Logikanya gitu. Kita pun selalu mengulang-ulang kesalahan orang tua. Apalagi yang menggantinya secara tidak hormat, dengan penuh cengengesan, dengan penuh dendam dan arogansi seperti sidang-sidang itu," ujarnya.
Ia menegaskan, siapa pun nanti yang akan menggantikan Setya Novanto menjadi ketua DPR RI akan mengulang apa yang dilakukan oleh Ketua sebelumnya.
Menurutnya setelah ini akan terjadi kegaduhan sebab untuk mengganti Setya Novanto pun bukan perihal yang mudah.
"Begitupun permasalahan yang terjadi sekarang yang penuh dendam, arogansi dan lainnya. Ketua DPR nanti yang akan menggantikan Setya Novanto akan penuh dendam, saling menjatuhkan, penuh arogansi dan lainnya," katanya.
"Pesanku kepada masyarakat jangan terlalu percaya dengan apa yang nampak di permukaan, karena di belakangnya belum tentu seperti itu," tuturnya.
Pengamat Politik UGM, Dr Mada Sukmajati menilai jika mundurnya Setya Novanto (SN) sebagai Ketua DPR memanfaatkan momentum, yakni sebelum mendengar sidang putusan dari MKD.
Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang yakni dilengserkan dari satu alat kelengkapan untuk diganti ke alat kelengkapan yang lain, serta sanksi berat berupa pencopotan sementara atau permananen yang dilakukan terkait dengan tindak pidana.
Namun apa yang dilakukan SN, yang merupakan ketua DPR, telah menciderai kredibilitas pembuat kebijakan publik.
