Belum Ada Rekrutmen CPNS, Sekda DIY Terapkan Redistribusi Pegawai
Nantinya SKPD yang dianggap memiliki surplus pegawai, maka yang layak akan dipindahkan ke pos yang kosong.
Penulis: mrf | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 159 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda DIY akan memasuki masa purna tugas atau pensiun di 2016.
Meski demikian, namun hal itu tidak dibarengi dengan rekrutmen PNS maupun rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kepala Humas Setda DIY, Iswanto mengatakan, 159 PNS yang akan memasuki masa pensiun telah berusia 58 tahun.
Hal ini sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5/2014. Pun menurutnya, batas usia 58 tahun ini baru pertama kali pihaknya terapkan.
“Sebelumnya, PNS yang seharusnya pensiun di usia 56 tahun kita tambahi 2 tahun masa kerja. Jadi penerapan usia 58 tahun pensiun ini baru pertama kali diberlakukan,” ucap Iswanto saat ditemui di kantornya, Selasa (15/12).
Meski begitu, menurutnya tak semua pejabat yang berusia 58 tahun pensiun. Melainkan khusus untuk para guru akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Pun aturan tersebut juga telah tertuang pada UU ASN.
Iswanto merinci, 159 PNS yang pensiun terdiri dari pejabat struktural dan tenaga fungsional. Termasuk para guru di lingkungan Pemda DIY, mulai dari golongan II/a sampai golongan IV/c.
Penyerahan surat keputusan purna tugas akan dilakukan pada pertengahan bulan ini.
“Sebanyak 159 PNS itu 27 diantaranya adalah pejabat struktural eselon III dan IV. 24 Guru di lingkungan Dinas Dikpora DIY dan 108 PNS tenaga fungsional umum yang sejenis,” jelas dia.
Saat disinggung mengenai pengganti PNS tersebut, padahal hingga kini pemerintah belum memberi sinyal untuk membuka rekrutmen CPNS, Iswanto mengaku belum mengetahuinya. Namun dia yakin, hal tersebut sudah dipikirkan pejabat terkait.
“Apalagi akan ada beberapa lembaga baru, seperti Asekda Bidang Keistimewaan. Saya yakin BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah memikirkan,” kata Iswanto.
Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri menuturkan, nantinya pos pejabat yang pensiun akan diisi dengan cara redistribusi.
Dalam artian nantinya SKPD yang dianggap memiliki surplus pegawai, maka yang layak akan dipindahkan ke pos yang kosong.
“Kita akan redistribusi, pegawai di SKPD yang kelebihan pegawai akan kita pindahkan. Tapi kalau lembaga baru saya belum tahu, itu kewenangan BKD,” tegas Ichsanuri.
Dia pun mengatakan, di tahun 2016 masih belum terdapat rekrutmen CPNS lantaran Kemenpan RB belum mencabut moratorium. Ichsanuri mengaku belum mengetahui kapan moratorium tersebut dicabut.
“Itu kan kewenangan pemerintah pusat, kita di daerah kan pelaksana. Selama masih moratorium, sementara kita lakukan redistribusi terus,” tukas Ichsanuri. (tribunjogja.com)
