Kepala BLH Yogya Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Kepala BLH Kota Yogyakarta Irfan Susilo selaku kuasa pengguna anggaran, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (8/12/2015) menjatuhkan putusan bersalah untuk ketiga terdakwa kasus korupsi proyek pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Kepala BLH Kota Yogyakarta Irfan Susilo selaku kuasa pengguna anggaran, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Barita Saragih membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim untuk menjatuhkan Irfan selaku pengguna anggaran dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa lain, Suryadi Rokhdiharjo, selaku pejabat pembuat komitmen, divonis lebuh rendah dengan hukuman satu tahun tiga bulan dan Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan pihak rekanan proyek Pergola yaitu Hendrawan, menerima vonis paling berat dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta subsider tiga bulan kurangan.
Meski ketiga terdakwa mengaku masih akan pikir-pikir dengan putusan itu, hakim memerinthkan ketiganya untuk langsung menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Wirogunan Yogyakarta.
"Hukuman dikurangi masa tahanan, namun jika ada keberatan dari putusan itu, masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Barita.
Usai persidangan, Irfan menyatakan alasannya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Sebab, ia merasa tidak bersalah dalam kasus ini karena memang ada pihak-pihak yang menekannya hingga harus masuk bui.
"Ya tak pikir-pikir dululah, mau banding nanti malah ngetrail hukumannya," ucap Irfan yang merasa kecewa dengan putusan hakim Tipikor.
Komisi C
Lebih jauh, Irfan menyebutkan, inisiator proyek pergola ini adalah Komisi C DPRD kota Yogyakarta.
Meski divonis salah, ia bangga karena telah menyelamatkan dana yang terancam tidak cair karena terganjal anggota dewan.