KPPU Incar Kartel Pangan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengincar kartel pangan yang diduga mempermainkan harga beras di pasaran.

Penulis: pdg | Editor: oda
tribunjogja/padhangpranoto
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan sidaj di Delanggu, Klaten. Menurut hasil riset badan itu di setiap propinsi ada pemain besar yang diduga menghambat pasokan, sehingga menyebabkan harga beras melambung. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengincar kartel pangan yang diduga mempermainkan harga beras di pasaran.

Menurut hasil riset badan itu di setiap propinsi ada 'pemain besar' yang diduga menghambat pasokan, sehingga menyebabkan harga beras melambung.

"Hasil temuan awal kami ada sekitar 5-7 pemain besar di setiap propinsi yang akan menjadi obyek pengawasan, karena berpotensi menghambat pasokan dan menyebabkan harga menjadi tinggi," ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf, saat berkunjung ke penggilingan padi di Dusun Kepoh, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Rabu (2/12/2015).

Menurutnya, praktik-praktik seperti itu harus diberantas. Hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan, agar kartel pangan harus ditindak tegas.

Rauf menyampaikan, dalam rangka penyelidikan dan pengumpulan data timnya bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dirjen Kementrian Pertanian (kementan) melakukan inspeksi di beberapa daerah. \

Beberapa daerah yang disasar merupakan penghasil beras, seperti Makasar, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Dia menyebut, kegiatan inspeksi dan pengumpulan data ke daerah penghasil beras didasari atas relitas kosongnya stok beras kualitas medium di Pasar Cipinang.

Berdasarkan kenyataan tersebut, KPPU kemudian melanjutkan penyelidikan ke Pasar Johar Karawang, yang kemudian ditemukan stok beras medium melimpah ruah.

Adapun, stok tersebut diperoleh dari kawasan Jawa Tengah seperti Demak dan Klaten.

Dari berbagai temuan tersebut, maka pihaknya akan mengawasi betul celah yang ada antara sentra produksi beras dan konsumen.

Hal itu dilakukannya dengan mengawasi dari mulai tingkat bawah, seperti petani, penggilingan, hingga pedagang besar.

Ia mengatakan, jika terbukti ada permainan harga pangan, maka KPPU akan menerapkan sanksi kepada kartel. Rauf berkata, hukuman yang dapat diberlakukan kepada kartel adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Selain itu, pihaknya juga dapat mendenda pelaku untuk membayar Rp 25 miliar.

"Adapula sanksi pidana, namun hal itu akan diterapkan oleh institusi yang berbeda seperti kepolisian," kata dia. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved