Nasib Tenaga Pembantu Kependidikan di Kota Yogyakarta Digantung
Jika pengelolaan SMA/SMK berada di provinsi, maka status Naban akan dihilangkan dan digaji berdasar jam mengajar, serta tunjangan ditiadakan.
Penulis: mrf | Editor: oda
“Di daerah lain, tidak ada guru tetap di sekolah negeri. Karena ketika Naban dianggap guru tetap, maka keluar sertifikasi tunjangan. Tapi nanti kalau dicocokkan PP nomor 48/2005 saat pegawai dikelola provinsi, kita tidak bisa mengakui Naban. Aturan itu menyalahi,” jelas Aji.
Dia menjelaskan, kesalahan Perwal nomor 3/2008 itu yakni Walikota mengangkat GTT menjadi Naban seusai PP nomor 48/2005 keluar.
Maka Kemdikbud RI kebingungan. Sementara GTT yang diangkat sebelum 2005, pemerintah tidak mempermasalahkan.
“Kami akan beri rekomendasi bagi Pemkot Yogyakarta, supaya mereka bisa diperpanjang Nabannya saat dikelola provinsi. Karena kita tidak ada aturan soal itu. Itu lebih aman dari sisi penataan administrasi,” jelas dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, R Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya tidak bisa mempertahankan status Naban ketika SMA/SMK dikelola provinsi. Sebab akan menimbulkan masalah baru lantaran melanggar peraturan pemerintah.
“Tapi saya berkoordinasi dengan BKN tadi pagi, setelah ini akan ada keputusan BKN dengan Mendikbud mengenai masalah guru ini,” tukasnya. (tribunjogja.com)