DPRD DIY akan Tempuh Jalur Politis terkait Tenaga Pembantu Kependidikan

Persoalan Tenaga Pembantu Kependidikan di Kota Yogyakarta memang kompleks. Sebab akan timbul pertanyaan, apa bisa SK Walikota diperpanjang.

Penulis: mrf | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Komisi D - DPRD DIY, Ir Atmaji mengakui, persoalan Tenaga Pembantu (Naban) Kependidikan di Kota Yogyakarta memang kompleks. Sebab akan timbul pertanyaan, apa bisa SK Walikota diperpanjang saat guru dikelola oleh provinsi.

“Maret 2016 kan finalisasi soal pemindahan wewenang pengelolaan, efektif berjalan Januari 2017. Kami akan mencoba membantu menyelesaikan permasalahan ini menggunakan jalur politis dengan meneruskan ke DPR RI. Baik melalui kepartaian atau fraksional,” katanya, Rabu (25/11/2015).

Dia pun menjelaskan, nantinya jika permasalahan ini belum ditemukan solusi hingga kebijakan dilaksanakan, maka Pemda DIY tidak bisa melakukan apa-apa. Sebab mereka akan mengacu pada regulasi yang sudah ada.

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin membantu. Ini akan kami teruskan juga ke Komisi A DPRD DIY yang mengurus kepegawaian. Selain Komisi D yang mengurus soal pendidikan,” ucap Atmaji.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori mengatakan, pihaknya memiliki 234 Naban dan 288 GTT. Selama ini mereka dibayar berdasar SK Kepala Disdik Kota Yogyakarta, dengan persetujuan Walikota Yogyakarta.

“Jika nanti dicover provinsi, saya harap masalah ini tidak berlarut. Karena tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita sebenarnya kurang, kalau mereka mundur, siapa yang mengajar,” harap Budi.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Dedi Budiono menerangkan terkait kejelasan tunjangan Naban ke depan, hari ini (26/11/2015) pihaknya akan ke Kemendikbud untuk menyampaikan data Naban dalam rangka mengurus Surat Keterangan Tanda Penerima (SKTP)-nya.

“Karena untuk mendapat tunjangan, Naban maupun PNS harus memiliki SKTP. Tapi itu belum jaminan ke depan Naban mendapat tunjangan,” jelasnya.

Dia menerangkan, tunjangan pada guru yang telah PNS diurus oleh Disdik kabupaten/kota berdasar SKTP. Sementara tunjangan Naban diberikan langsung oleh Kemdikbud berdasar SKTP yang diterbitkan dari Data Pokok Pendidikan Kebudayaan (Dapodik).

“Karena yang mengeluarkan SKTP untuk Naban dari Kementrian, kami jadi tidak bisa mengintervensi,” tukas Dedi. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved