Warga Mulai Serbu Pendaftaran Stan Sekaten

Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) bakal segera digelar pada awal bulan Desember mendatang

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Rendika F
Pendaftaran stan pedagang PMPS dilakukan selama dua hari, dibuka mulai hari ini, Rabu (25/11), sampai Kamis (26/11). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) bakal segera digelar pada awal bulan Desember mendatang.

Masyarakat baik dari Yogya maupun dari luar Yogya berbondong-bondong mendaftar stan pedagang sekaten.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, sekalugus Wakil Ketua Panitia PMPS 2015, Sri Harnani, menuturkan, pendaftaran stan pedagang PMPS dilakukan selama dua hari, dibuka mulai hari ini, Rabu (25/11/2015), sampai Kamis (26/11/2015).

"Pendaftaran untuk stan PMPS telah dibuka hari ini, masyarakat sudah bisa mendaftar di Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, sampai Kamis besok (26/11)," ujar Sri, Rabu (26/11).

Lanjut Sri, masyarakat yang akan mendaftar stan PMPS dilaksanakan langsung di Disperindagkoptan Kota Yogyakarta.

Peserta diwajibkan datang sendiri sambil membawa KTP asli dan fotocopy rangkap dua, materai Rp6.000 sebanyak satu lembar, dan mengisi formulir pendaftaran PMPS.

Pemasangan patok lahan dilayani setelah calon peserta menunjukkan bukti pendaftaran Pemanfaatan Lahan. Sedangkan masa pendirian stan dilaksanakan sampai pada tanggal 3 Desember 2015.

"Peserta yang akan mendaftar diwajibkan datang sendiri sambil membawa persyaratan yang telah ditentukan. Nanti, bukti pendaftaran tersebut digunakan untuk pemasangan patok lahan PMPS," ujar Sri.

Sri menambahkan, stan pedangan PMPS tidak dikenakan biaya sewa tempat.

Namun diwajibkan memasang tenda standar berbentuk limasan, biaya sewa tenda di tanggung oleh peserta stan PMPS.

Sedangkan kewajiban peserta, ialah membuka stan sejak pembukaan sampai penutupan PMPS, menaati ketentuan tata tertib bagi peserta stan PMPS, tidak berjualan kuliner yang menimbulkan limbah dan tidak memperjualbelikan barang dan jasa yang dilarang peraturan perundangan.

"Biaya sewa tempat tidak dipungut biaya, namun pedagang menanggung sewa tenda masing-masing," ujar Sri.

Stan pedagang PMPS 2015 terbagi menjadi tiga zona A, B dan C, jumlah stan yang disediakan sebanyak 843 stan pedagang.

Sampai pendaftaran hari ini, Rabu (25/11/2015) tercatat sebanyak 300 stan telah didaftarkan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved