Tahun Depan, Tunjangan Kesejahteraan PNS Bantul Naik Hampir Tiga Kali Lipat

Pemkab dan DPRD Bantul telah mencapai kesepakatan untuk menganggarkan kenaikan tunjangan kesejahteraan PNS

Penulis: apr | Editor: Muhammad Fatoni
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bantul telah mencapai kesepakatan untuk menganggarkan kenaikan tunjangan kesejahteraan PNS pada tahun 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Supriyanto, menjelaskan kenaikan tunjangan kesejahteraan yang akan diterima tiap PNS, nantinya tidak tanggung-tanggung rata-rata hampir sebesar tiga kali lipat dibanding yang diterima tahun ini.

"Alasannya karena Kabupaten Bantul besar tunjangan itu masih terendah dibanding kabupaten/kota lain di DIY," katanya pada Rabu (11/11/2015).

Meski begitu, menurutnya kenaikan tunjangan ini hanya akan didapat PNS non guru, selain itu PNS dari Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Disdukcapil juga tidak termasuk yang mendapatkan kenaikan tunjangan karena memiliki kriteria tunjangan berbeda.

Kenaikan tunjangan tersebut akan dinikmati 3.233 PNS mulai dari staf golongan I & II hingga eselon 2.A.

Jumlah dana yang dianggarkan dari APBD untuk memberi tunjangan tersebut juga membengkak hingga empat kali lipat dari Rp 7,3 miliar menjadi sekitar Rp 29,4 miliar.

Supriyanto yakin kenaikan tunjangan tersebut sudah diperhitungkan sehingga tidak akan berdampak buruk bagi anggaran daerah.

Karenanya, Ia juga berharap dengan kenaikan tunjangan ini kinerja PNS semakin baik, dan juga kedisiplinan mereka bisa meningkat.

Sanksi pemotongan tunjangan pun bisa berlaku bagi PNS yang tidak disiplin.

"Kalau tunjangan kesejahteraannya naik, potongannya (sebagai sanksi) juga naik," paparnya.

Tunjangan tersebut menurutnya akan berlaku mulai Januari 2016, dan akan diberikan per bulan kepada PNS, namun penyalurannya akan dilakukan per tiga bulan.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifuddin, menjelaskan kesepakatan kenaikan anggaran tunjangan kesejahteraan PNS tersebut muncul setelah usulan tunjangan lima hari kerja PNS Bantul ditolak oleh Gubernur DIY.

"Kenaikannya memang sangat signifikan, alasannya untuk kesejahteraan PNS Bantul," tuturnya.

Tunjangan tersebut menurutnya merupakan inisiasi kedua belah pihak antara DPRD Bantul dan juga Pemerintah Kabupaten Bantul melihat tunjangan kesejahteraan PNS di Bantul masih rendah dibanding daerah lain di DIY.

Meski telah ada kesepakatan, menurutnya usulan tersebut masih alan didiskusikan lagi dengan berbagai pihak dari segi anggaran yang cukup besar akan dipakai. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved