KPU Sleman Batasi Tamu Debat Paslon
KPU Sleman akan membatasi warga yang datang dalam debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan membatasi warga yang datang dalam debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari gesekan antar pendukung paslon.
Rencananya, KPU Sleman akan menggelar debat terbuka pada 21, 28 November, dan 5 Desember mendatang. Dalam debat tersebut, KPU membatasi massa pendukung masing-masing paslon hanya 50 orang.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan pembatasan tersebut dilakukan agar kegiatan debat paslon yang menjadi tahapan pilkada dapat berjalan lancar dan aman.
“Kami hanya mengakomodasi 50 orang pendukung untuk masing-masing paslon. Selebihnya, pendukung dan masyarakat dapat mengikuti debat paslon melalui televisi swasta,” ungkapnya, Minggu (8/11/2015).
Menurutnya upaya tersebut dilakukan berdasarkan debat terbuka paslon yang digelar di beberapa daerah yang memicu gesekan hingga bentrok antar pendukung.
Selain itu, pembatasan tersebut dilakukan lantaran tingkat kerawanan yang muncul selama tahapan pilkada berlangsung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan Satpol PP terkait dengan pengamanan debat. Kami juga berharap masing-masing paslon memenuhi pembatasan ini agar tahapan pilkada dapat berjalan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Secara teknis, Shidqi menjelaskan debat dilakukan di malam hari, pukul 19.00, lantaran pada waktu tersebut sebagian besar masyarakat tidak berada di jam kerja sehingga biasa menyaksikan debat.
Adapun tema-tema debat di antaranya seputar pembangunan ekonomi, sumber daya manuasi, hukum, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintah daerah serta reformasi birokrasi.
“Di dalam debat, paslon juga diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya. Sementara untuk moderator berasal dari unsur akademisi,” katanya menjelaskan.
Teknis acuan debat tersebut, ujar Shidqi, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. Selain debat, KPU juga akan memfasilitasi kampanye paslon di media massa pada tanggal 22 November hingga 5 Desember.
“Untuk media massa yang digunakan kampanye mulai dari media cetak, televisi, hingga radio,” ujarnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pilkada-serentak-2015_20150908_160231.jpg)