SE Hate Speech Tak Punya Batasan Jelas
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai SE Hate Speech dari Kapolri tersebut tidak memiliki batasan yang jelas.
Penulis: tiq | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyusul terbitnya surat edaran (SE) Kapolri tentang Hate Speech, berbagai tanggapan pun datang. Ada yang mendukung, namun tak sedikit pula yang mengkritik.
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo menilai SE Hate Speech dari Kapolri tersebut tidak memiliki batasan yang jelas.
Menurut Bambang, definisi hate speech yang tertulis dalam SE berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
Seharusnya hate speech bukan hanya dibatasi pada Presiden dan public figure saja. Namun bisa diarahkan pada perilaku rasial, anti terhadap gender, perilaku seks, atau kelompok agama tertentu.
Ia menjelaskan bentuk hate speech bermacam-macam. Misal membenci orang karena warna kulit, agama, seksualitas. Artinya, permasalahan ini menjadi sangat luas dan harus ditegaskan.
"Sistem pengaturan regulasi kita tentang hate speech itu jauh dari cukup, jadi buatlah UU yang definitif dan tegas. Hate speech itu, tentu saja harus dibatasi dan diberikan sanksi bagi yang melakukannya, karena sebagian besar negara di dunia juga mempunyai undang-undang khusus yang mengatur tentang ini, misalnya tentang rasisme," jelasnya, Kamis (5/11/2015).
Sedangkan di Indonesia, lanjut dia, masih belum jelas mengenai aturan tersebut. Namun tiba-tiba saja muncul surat edaran Kapolri tentang hate speech ini.
Padahal sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur mengenai batasan apa saja yang dikelompokkan sebagai bentuk hate speech.
Bambang pun mengakui jika kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu unsur dari demokrasi. Tapi di sisi lain, menurutnya pengaturan tentang hate speech di Indonesia sendiri masih sangat tradisional, kuno, lama, dan lentur.
"Jika hate speech ini menjadi persoalan besar di negara kita yang demokratis ini, sebaiknya buatlah UU khusus yang mengatur tentang itu. Misalnya dimasukkan dalam pembahasan KUHP, dengan syarat, peraturan tentang hate speech ini harus jelas," tegasnya. (tribunjogja.com)