Pengacara Terdakwa Minta Kejati DIY Tak Tebang Pilih
Kejati DIY didesak untuk memproses nama-nama yang disebut di persidangan kasus pergola karena memiliki peran dalam proyek yang memakan Rp 6,6 miliar.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasehat hukum Irfan Susilo, Chrisna Harimurti, mendesak Kejaksaan Tinggi DIY untuk memproses nama-nama yang disebut di persidangan kasus pergola karena memiliki peran dalam proyek yang memakan uang negara Rp 6,6 miliar.
Pengacara dari kantor Ksatria Justicia ini mengungkapkan fakta hukum yang teruangjap di persidangan menguak indikasi keterlibatan pihak lain dan dimulai sejak perencanaan yang diinisiasi oleh Komisi C DPRD Kota Yogyakarta sampai rekanan.
"Jangan sampai ada persepsi di masyarakat bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pergola ini tebang pilih," ujarnya, Rabu (4/11/2015).
Fakta hukum yang dimaksud adalah hasil sidang agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (30/10/2015).
Yang menghadirkan tiga terdakwa di kasus ini, Irfan selaku Pengguna Anggaran, Suryadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Hendrawan selaku makelar proyek pergola.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta, Irfan Susilo dalam keterangannya di hadapan mejelis hakim yang dipimpin Barita Saragih engaku inisiatif penunjukan langsung rekanan proyek Pergola berasal dari Komisi C DPRD Kota Yogyakarta.
"Keterangan klien kami, inisiator penunjukan langsung datang dari Komisi C, itu menguatkan fakta hukum sebelumnya atas kesaksian Indiah selaku Kabid Keindahan BLH Yogyakarta," jelasnya.
Chrisna mempertanyakan kenapa hanya sebatas pengguna anggaran saja yang diproses. Padahal persidangan juga terungkap teknis pelaksanaan proses lelang diawasi oleh Unit Layanan Pengadaan(ULP).
"Pertanyaannya sejauh mana peran ULP, mereka miliki kompetensi untuk mengawasi pengadaan diatas Rp200 juta," ujarnya. (tribunjogja.com)